Jakarta, CNN Indonesia —
Ratusan guru honorer di DKI Jakarta menjadi korban pemecatan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.
Sesuai aturan laporan yang diterima Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) total ada 107 guru honorer yang diberhentikan. Pemberhentian sepihak dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada awal Juli.
Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri ratusan guru yang diberhentikan itu berasal dari tingkat SD, SMP Sampai sekarang SMA.
Menurutnya, tidak ada penjelasan dari kepala sekolah Sampai sekarang Dinas Pendidikan soal pemberhentian itu. Ia mengatakan para guru honorer Baru saja menunggu seleksi PPPK 2024. Seandainya diberhentikan, kesempatan mereka untuk ikut PPPK bisa hilang.
Seorang guru honorer di Jakarta bernama Ara (28) mengaku dipecat secara lisan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar pada Mei lalu.
Guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris itu tiba-tiba dipanggil oleh kepala sekolah. Saat itu, kepala sekolah menegaskan bahwa Ara Pernah tak bisa lagi mengajar di sekolahnya.
“Saya langsung keluar hari itu Bahkan. Lisan saja, tidak ada surat enggak ada apapun gitu,” kata Ara saat dihubungi, Rabu (17/7).
Tak berhenti di situ, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Ara Bahkan dinonaktifkan usai pemberhentian tersebut.
Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI membantah Sudah memecat ratusan guru honorer secara sepihak. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan pihaknya tengah melakukan penataan guru honorer.
“Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka Supaya bisa para guru itu Sungguh-sungguh tertib,” kata Budi di Balai Kota DKI, Rabu (17/7).
Budi menyebut para guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa melalui proses seleksi yang jelas. Mereka digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Padahal, lanjut Ia, Dinas Pendidikan DKI Sudah melarang satuan pendidikan untuk menerima guru honorer sejak 2017 lalu. Meski begitu, beberapa sekolah tetap mengangkat guru honorer dan menggajinya dengan dana BOS.
Ia menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 disebutkan guru yang dapat diberikan honor dengan dana BOS Dianjurkan memenuhi empat persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor Menarik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki yaitu mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” jelas Budi.
“Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Komisi E DPRD DKI menyatakan Nanti akan memanggil Dinas Pendidikan DKI pada pekan depan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Abdul Aziz meminta Supaya bisa Dinas Pendidikan DKI menjelaskan terkait pemberhentian guru honorer secara sepihak kepada DPRD DKI dan masyarakat.
Terlebih lagi, ia Bahkan meminta Dinas Pendidikan DKI menunda kebijakan tersebut Sampai sekarang Terfavorit dan dilantik gubernur DKI yang baru.
“Seandainya benar terjadi Pengurangan Tenaga Kerja terhadap guru honorer, kami sangat menyesalkan hal tersebut. Kami DPRD DKI Nanti akan memanggil Dinas Pendidikan DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut. Bisa jadi pekan depan,” kata Aziz.
(lna/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA