Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi E DPRD DKI menyatakan Akan segera memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI buntut ratusan guru honorer di Jakarta diberhentikan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.
Anggota Komisi E DPRD DKI Abdul Aziz mengatakan rencananya pemanggilan tersebut Akan segera dilakukan pada pekan depan.
“Bila benar terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap guru honorer, kami sangat menyesalkan hal tersebut. Kami DPRD DKI Akan segera memanggil Dinas Pendidikan DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut. Mungkin sekali pekan depan,” kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/7).
Aziz tak ingin kebijakan tersebut menjadi kontra produktif pada dunia pendidikan di Jakarta yang Pada Pada saat ini tengah berupaya melakukan perbaikan.
Ia meminta Supaya bisa Disdik DKI menjelaskan terkait pemberhentian guru honorer kepada DPRD DKI dan masyarakat.
“Kedua menunda kebijakan tersebut sampai Terfavorit dan dilantik gubernur baru di DKI,” ujarnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan 107 guru honorer di DKI yang diberhentikan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar. Pemberhentian sepihak dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada awal Juli.
Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri ratusan guru yang diberhentikan itu berasal dari tingkat SD, SMP Sampai saat ini SMA.
“Pada 5 Juli atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di DKI, para guru honorer mendapatkan pesan horor. Yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah,” kata Iman, Selasa (16/7).
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin menjelaskan sejak 11 Juli, pihaknya Pernah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri sesuai Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.
Pasal 40 Ayat (4) Perundang-Undangan itu mengatur bahwa guru yang dapat diberikan honor Sangat dianjurkan memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Istimewa Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Ia mengatakan jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan mencapai 4.000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak 2016. Merujuk pada Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 persyaratan NUPTK untuk guru honorer Merupakan diangkat oleh Kepala Dinas.
“Dari seluruh honor yang ada Pada Pada saat ini dan tidak ada satupun guru honor yang diangkat Kepala Dinas, sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan Syarat yang berlaku,” ujar Budi.
Ia menjelaskan rekrutmen honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.
Sejak tahun 2017 Sampai saat ini 2022, Dinas Pernah terjadi mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer Sangat dianjurkan mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan.
“Sehingga Merujuk pada hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta Syarat sebagai penerima honor,” kata Ia.
(lna/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA