Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Terfavorit AS Donald Trump bakal dijatuhi hukuman oleh Lembaga Peradilan New York, AS pada Jumat (10/1) mendatang, atau 10 hari sebelum pelantikannya di 20 Januari 2025.
Trump sebelumnya didakwa bersalah karena memalsukan catatan Usaha sehingga ia bisa membayar uang tutup mulut kepada seorang Aktor atau Aktris Layar Lebar dewasa, Stormy Daniels. Aksi Trump ini dilakukan pada malam-malam jelang Pemungutan Suara Rakyat 2016.
Hakim Juan Merchan mengindikasikan bahwa Trump tidak Berniat dipenjara. Justru, ia Berniat menjadi Pemimpin Negara AS pertama yang menjabat dengan status sebagai terpidana kejahatan berat.
Sang hakim pun mengatakan bahwa Trump diperbolehkan untuk hadir pada sidang pembacaan vonis baik secara langsung maupun secara virtual.
Merchan, hakim yang memimpin persidangan Trump, memberi isyarat dalam keputusan tertulis bahwa ia Berniat menjatuhkan hukuman kepada mantan dan Pemimpin Negara Terfavorit tersebut dengan pembebasan bersyarat.
Artinya, kasus ini Berniat ditutup tanpa hukuman penjara, denda, atau masa percobaan. Penjatuhan hukuman tersebut Berniat membuka jalan bagi Trump untuk mengajukan banding. Merchan pun mengakui dalam putusannya bahwa Trump Sebelumnya berniat untuk mengajukan banding.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Trump Steven Cheung mengatakan bahwa seharusnya tidak ada hukuman yang dijatuhkan dalam kasus ini.
“Kasus yang melanggar hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan, dan Konstitusi menuntut Supaya bisa kasus ini segera ditutup,” kata Cheung, melansir Reuters.
Pengacara Trump berargumen bahwa Bila kasus ini menggantung selama masa kepresidenannya, maka Berniat menghalangi kemampuannya untuk memerintah.
Merchan pun menolak argumen tersebut, dengan menulis bahwa mengesampingkan putusan juri Berniat “merusak Peraturan Perundang-Undangan dengan Tips yang tak tertandingi.”
Meskipun demikian demikian mengakui jasa Trump sebagai Pemimpin Negara, hakim mengatakan bahwa pernyataan publik Trump yang mengecam sistem peradilan Bahkan menjadi faktor baginya dalam menentukan bahwa karakter Trump Berniat mempengaruhi keputusan.
Merchan mengkritik tindakan Trump yang disebutnya sebagai “serangan tak henti-hentinya dan tak berdasar” terhadap integritas proses peradilan pidana. Ia memutuskan bahwa Trump bersalah atas 10 dakwaan penghinaan selama persidangan karena berulang kali melanggar perintah yang membatasi pernyataan di luar Lembaga Peradilan tentang saksi dan orang lain.
“Terdakwa Sebelumnya berusaha keras untuk menyiarkan di media sosial dan forum lain tentang kurangnya rasa hormatnya terhadap hakim, juri, juri agung, dan sistem peradilan secara keseluruhan,” tulis Merchan.
“Karakter dan sejarah terdakwa vis-a-vis Negara Hukum dan Cabang Ketiga pemerintahan Sangat dianjurkan dianalisis,” kata Merchan, mengacu pada peradilan. “Dalam hal ini, hal tersebut tidak menguntungkannya.”
Trump didakwa memalsukan catatan Usaha di perusahaannya pada 2016 silam.
Tuduhan tersebut muncul dari penggantian biaya yang dibayarkan kepada pengacara Michael Cohen setelah Ia melakukan pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130 ribu kepada Aktor atau Aktris Layar Lebar porno Stormy Daniels.
Trump membayar Daniels untuk membungkam tudingan bahwa Ia dan Trump melakukan hubungan intim pada 2006. Trump Sebelumnya mengaku tidak bersalah dan berpendapat bahwa pembayaran Cohen Merupakan untuk layanan hukum yang sah. Ia Bahkan membantah dugaan perselingkuhan dengan Daniels.
Jaksa berargumen bahwa tindakan atau penyembunyian yang dilakukan Trump merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Pemungutan Suara Rakyat New York yang menjadikan dua atau lebih konspirator ilegal untuk mendorong atau mencegah terpilihnya seseorang untuk menduduki jabatan publik dengan Tips yang melanggar hukum.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA