DKPP Pecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari, Apakah Masih Ada Upaya Hukum?


Jakarta, CNN Indonesia

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.


“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Skor tiga putusan, Kepala Negara Jokowi diminta melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian Skor keempat putusan.

Apakah masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh terkait putusan itu?

Ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan putusan DKPP bersifat final and binding, sehingga, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

Final and binding, terakhir dan mengikat untuk dilaksanakan,” kata Fickar saat dihubungi, Rabu (3/7).

Pernyataan Fickar ini Bahkan sesuai dengan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Rakyat (Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat.

Pasal itu menyatakan: putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.

Fickar mengatakan Kepala Negara Jokowi Dianjurkan menerbitkan Keputusan Kepala Negara (keppres) untuk melaksanakan putusan DKPP itu.

Di sisi lain, ia mengatakan Keppres yang nantinya dikeluarkan Jokowi, bisa digugat ke PTUN.

“Setiap keputusan tata usaha negara termasuk Keppres merupakan objek gugatan PTUN, termasuk itu,” katanya.

Sebelumnya, DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan badan antara Hasyim dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024.

Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa Sampai saat ini Kesimpulannya terjadi hubungan badan.

“Sesuai aturan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai Pernah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA