Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Pada Singkatnya menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan pada tahun ini mengikuti provinsi lain yang Pernah terjadi menggelarnya lebih dulu. Meski begitu punya kebijakan sendiri untuk pemutihan yang berbeda dari Jabar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menyatakan pemutihan Retribusi Negara berlaku mulai besok, Sabtu (14/6), Sampai sekarang 31 Agustus 2025. Pemberiannya dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan warga mendapat penghapusan sanski denda Bila membayar Retribusi Negara kendaraan pada periode itu.
“Syaratnya ya seperti pembayaran Retribusi Negara kendaraan biasa, kalau punya tunggakan, dimana yang Wajib dibayarkan pokok Retribusi Negara plus Hukuman denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Ia, saat dihubungi, Kamis (12/6).
Mekanisme pemutihan ini sebelumnya Pernah terjadi digambarkan Gubernur DKI Pramono Anung yang mengatakan ingin Menyajikan insentif untuk warga yang Ingin membayar Retribusi Negara.
“Jadi pemutihan Retribusi Negara bukan diberikan kepada yang tidak membayar Retribusi Negara. Pemutihan Retribusi Negara diberikan kepada yang pada hari itu Ingin bayar Retribusi Negara. Kan beda-beda banget ya,” kata Pramono, Rabu (11/6).
Pemutihan di Jakarta ini berbeda dari Jabar yang Menyajikan insentif berupa penghapusan semua tunggakan dan denda asal masyarakat membayar Retribusi Negara kendaraan untuk 2025.
Pemutihan di Jabar itu populer di masyarakat dan Pernah terjadi diikuti provinsi lain seperti Lampung, Jateng, Jatim dan Maluku.
(fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA