Jakarta, CNN Indonesia —
Donald Trump bakal jadi Kepala Negara Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan status terpidana (a felon) usai divonis bersalah atas kasus penyuapan bintang porno Stormy Daniels.
Lembaga Peradilan New York memvonis Trump bersalah karena terbukti berupaya menutupi pemberian uang suap kepada Stormy Daniels untuk mencegah hubungan gelap mereka terungkap jelang pilpres 2016 lalu.
Hakim Lembaga Peradilan New York, Juan Merchan, memutuskan Trump bersalah atas kasus penyuapan ini, Berbeda dengan tidak Menyediakan hukuman penjara atau denda kepada sang Kepala Negara yang beberapa hari lagi Nanti akan dilantik itu.
Meski begitu, putusan hakim ini tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan Kepala Negara sekaligus Kepala Negara pertama yang dihukum atas tindak pidana berat.
“Belum pernah sebelumnya Lembaga Peradilan ini dihadapkan pada situasi yang begitu Menarik dan Unggul,” ujar Merchan dalam persidangan pada Jumat (10/1).
“Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini Merupakan vonis tanpa syarat,” paparnya menambahkan.
Dikutip The USA Today, meski Trump tidak menerima hukuman penjara dan Hukuman lain, putusan hakim tetap mempermalukan sang Kepala Negara Terfavorit di depan publik.
“Kepala Negara Terfavorit Donald Trump menjadi mantan Kepala Negara dan Kepala Negara yang Nanti akan datang dijatuhkan vonis bersalah,” bunyi laporan portal berita Negeri Paman Sam itu.
CNN Bahkan melaporkan hal yang sama bahwa putusan hakim New York tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan Kepala Negara sekaligus Kepala Negara yang sebentar lagi resmi menjabat pertama dengan status terpidana.
Trump mengikuti sidang vonis secara virtual, sementara hakim, pengacara, dan media memadati ruang sidang Manhattan yang sederhana-latar dari drama hukum, perdebatan sengit, dan serangan pribadi yang penuh kebencian oleh politisi Partai Republik tersebut.
Trump kecewa berat atas vonis yang dijatuhkan hakim hari ini sepuluh hari menjelang pelantikannya sebagai Kepala Negara AS pada 20 Januari mendatang usai memenangkan pilpres 2024.
Politikus Partai Republik itu mencap vonis hukuman ini merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.
“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem Lembaga Peradilan di New York,” ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.
“Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya Supaya bisa saya kalah dalam Pemungutan Suara Rakyat-jelas itu tidak berhasil,” katanya menambahkan.
(tim/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA