Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap alasan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, mendapat remisi total 4 bulan di momen HUT RI ke-80. Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan remisi yang diterima Tannur terdiri dari dua jenis, Disebut juga umum dan dasawarsa.
Ia mengatakan remisi umum diberikan kepada narapidana setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana setiap dasawarsa (10 tahun) kemerdekaan Indonesia.
“Betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rika memastikan pemberian remisi terhadap Tannur itu Bahkan dilakukan karena dinilai Sebelumnya memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Adapun syarat yang dimaksud, pertama berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak Pada saat ini sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Kemudian syarat kedua mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Serta Sebelumnya menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan Sebelumnya menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Nama Ronald Tannur sempat menghebohkan publik lantaran divonis bebas oleh Lembaga Peradilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Berbeda dari belakangan diketahui vonis bebas itu diberikan karena tiga majelis hakim yang mengadili Ronald menerima suap.
Pada 22 Oktober 2024, MA (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan Sampai saat ini menyebabkan Dini tewas. MA Bahkan menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald.
Pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald atas putusan kasasi. Saat itu, Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.
(tfq/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA