Denpasar, CNN Indonesia —
Sebanyak 10 anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS (47) diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
“Sementara seusai dengan laporannya kan ada 10 orang diperiksa dan itu masih didalami,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolda Bali, Selasa (9/7).
Jansen menerangkan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran prosedur saat proses penyelidikan kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung, Bali.
Selain diperiksa Propam, 10 anggota Polres Klungkung tersebut Nanti akan diperiksa oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.
“Sebelumnya (diperiksa) itu nanti Nanti akan diproses sesuai Syarat hukum kita, Sebelumnya ada kode etik profesi. Nanti, Nanti akan dilakukan sidang kode etik profesi, kemudian termasuk Bahkan dugaan indikasi tindak pidananya Bahkan sementara berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum. (Kalau) di Propam tadi di luar prosedur atau ada tindakan pelanggaran kode etik dan itu Sebelumnya berproses di Propam Polda Bali,” imbuhnya.
Sementara, saat dilakukan pedalaman, diduga 10 personel anggota kepolisian di Polres Klungkung melanggar prosedural dan Pada intinya diperiksa oleh Propam Polda Bali.
“Pada saat pendalaman teman-teman dari Klungkung, Mungkin iya tadi salah prosedural, Pada intinya terhadap anggota tersebut Pada saat ini Bahkan berproses Bahkan. Dan Sebelumnya diperiksa di Propam Polda Bali dan Ditreskrimum Bahkan, karena ada laporan polisinya Bahkan berproses secara dugaan indikasi penganiayaan yang dilakukan,” ujarnya.
“(Soal di luar prosedur) Iya tadi, buktinya ada masyarakat yang melapor dan dirugikan kan berarti di luar prosedur. Kalau prosedur sesuai Niscaya tidak ada masyarakat (melapor),” ujarnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, menangani dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Sebanyaknya oknum kepolisian di Polres Klungkung, Bali, kepada seorang pria yang merupakan warga Kota Denpasar, Bali, bernisial IWS (47).
IWS mengaku dianiaya dan disekap oleh Sebanyaknya kepolisian Polres Klungkung, Bali, sehingga akibat hal itu IWS mengalami luka permanen pada salah satu gendang telinga IWS.
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan, LBH Bali mendapatkan, pengaduan dari IWS yang mendapatkan tindakan dugaan penyekapan, penganiayaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang atau unfair trial dalam upaya paksa yang dilakukan oleh 10 oknum personel polisi dari Polres Klungkung, pada tanggal 26 Sampai saat ini 28 Mei 2024.
“(Untuk gendang telinga yang terluka) itu hasil pemeriksaan dari dokter. Jadi ada robekan di telinga kiri,” kata Rezky, saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA