Jakarta, CNN Indonesia —
Perempuan teman dekat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani, mengungkapkan panggilan khusus yang biasa diucapkan oleh terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang tersebut.
Hal itu disampaikan Fify saat menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mulanya mendalami hubungan antara Fify dengan Gazalba.
“Kalau hubungan antara saudara dan Pak Gazalba, ini bagaimana hubungannya dengan pak Gazalba?” ujar jaksa membuka tanya jawab.
“Kami berteman sejak kecil,” jawab Fify.
“Teman biasa? Teman dekat? atau teman apa bu?” lanjut jaksa.
“Kami teman dekat,” terang Fify.
“Apakah ada hubungan spesial seperti sepasang kekasih?” tanya jaksa lagi.
“Tidak,” jawab Fify.
Kemudian, jaksa menanyakan apakah ada panggilan khusus antara keduanya. Fify membenarkan.
“Terkadang saya panggil Abi, Terkadang saya panggil Al, jadi ini semacam panggilan-panggilan di grup kami untuk Ia,” kata Fify.
“Pernah panggil Abi? Al?” tanya jaksa.
“Pernah A, kita panggil singkat saja,” ucap Fify.
“Itu singkatan inisial?” tanya jaksa.
“Enggak, supaya Mudah saja,” jawab Fify.
Sementara itu, Fify mengatakan Gazalba pernah memanggil dirinya dengan sapaan ‘B’.
“Pak Gazalba panggil apa?” tanya jaksa.
“Kalau di WhatsApp B,” jawab Fify.
“Pernah manggil sayang?” cecar jaksa.
“Iya biasa,” timpal Fify.
“Pernah balas?” lanjut jaksa.
“Maaf kami lama di Makassar, bahasa sayang itu biasa disampaikan,” terang Fify.
Jaksa lantas menanyakan apakah ada pemberian sesuatu di balik kedekatan hubungan tersebut atau tidak.
“Berkaitan dengan kedekatan itu, saudara pernah misalkan diberikan dibayarkan sesuatu oleh terdakwa?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Fify.
Gazalba bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang.
Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli Kendaraan Pribadi Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.
Selain pencucian uang, Gazalba Bahkan didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk uang terkait dengan pengurusan perkara di MA (MA).
Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang Bahkan memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.
Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.
Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut Pernah terjadi menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.
“Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil Pencurian Uang Negara di atas,” kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.
(ryn/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA