Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah kediaman mantan Ketua Lembaga Peradilan Negeri (KPN) Surabaya Rudi Suparmono, Agus Wahyono, mengungkapkan momen penyidik menemukan uang senilai sekitar Rp20,1 miliar di Kendaraan Pribadi Rudi.
Dalam lanjutan persidangan kasus dugaan suap terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (4/7), Agus yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan uang tersebut terdiri dari Uang Negara Indonesia, Mata Uang Asing Singapura dan Mata Uang Asing Amerika Serikat.
“Pas waktu saya istirahat datang tim Kejaksaan menemui istri saya di depan, saya dibangunkan dan menyatakan, ‘tolong pak Agus untuk hadir dan ikut ke rumahnya pak Rudi Suparmono’,” cerita Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB pada 14 Januari 2025. Agus mengatakan penggeledahan tersebut melibatkan dua tim. Tim pertama menggeledah rumah dan tim kedua menggeledah Kendaraan Pribadi di garasi rumah Rudi.
“Penggeledahan di rumah pak Rudi Suparmono yang mana terbagi dalam dua kelompok. Yang satu ke kamar yang di atas ya, terus yang lain lagi menggeledah Kendaraan Pribadi di garasi Kendaraan Pribadi,” imbuhnya.
Awalnya, terang Agus, tim Kejaksaan tidak menemukan barang bukti diduga terkait perkara. Justru, saat dirinya Pernah kembali ke rumah, Agus dipanggil lagi karena penyidik menemukan uang dalam koper di Kendaraan Pribadi Rudi.
“Pada waktu itu tim penyidik menemukan apa dari rumah?” tanya jaksa.
“Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa pak. Kemudian yang lima orang lagi, menggeledah Kendaraan Pribadi ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa,” kata Agus.
“Terus saya pulang, perut Pernah kosong ya. Ternyata enggak lama kemudian, tim datang lagi ke rumah saya, ternyata saya dipanggil, di situ Pernah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu pak. Uang Uang Negara Indonesia dan Mata Uang Asing Singapura dan Amerika,” tambah Agus.
“Ditemukan di mana itu pak kopernya?” timpal jaksa.
“Sepertinya di dalam Kendaraan Pribadi pak,” jawab Agus.
“Uang yang ditemukan, uang di dalam koper, bentuknya mata uang apa saja?” tanya jaksa lagi.
“Yang paling banyak nilainya uang Uang Negara Indonesia ya, ada uang Mata Uang Asing Singapura dan ada uang Mata Uang Asing Amerika,” jawab Agus.
“Itu waktu pak Agus melihat masih tersusun di koper ini?” tanya jaksa.
“Iya, dalam bentuk amplop. Campur-campur pak, amplopnya ada yang cokelat ada yang putih, ada yang plastik Bahkan,” jawab Agus.
Agus mengatakan turut menyaksikan proses penghitungan uang tersebut, jumlahnya mencapai Rp20,1 miliar.
“Pada waktu itu dihitung enggak oleh tim penyidik?” tanya jaksa.
“Dihitung langsung Yang Mulia,” jawab Agus.
“Jumlahnya tahu enggak Pada waktu itu?” tanya jaksa.
“Waktu saat itu jumlahnya Rp20,1 miliar sekian,” jawab Agus.
“Yang itu yang ada saat itu ya?” tanya jaksa menambahkan.
“Pada saat itu, perkiraannya kan nilai Mata Uang Asing ya, kurs Mata Uang Asing Amerika dan kurs Mata Uang Asing Singapura berbeda,” jawab Agus.
“Kurang lebih saja segitu ya pak?” tanya jaksa.
“Ya begitu saja, diperkirakan pada saat itu jumlahnya Rp20,1 miliar,” jawab Agus.
Rudi Suparmono didakwa menerima suap senilai Sin$43.000 terkait dengan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Suap tersebut diberikan oleh Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur, dengan maksud Supaya bisa Rudi menunjuk majelis hakim sesuai dengan keinginan Lisa.
Majelis hakim PN Surabaya yang mengadili dan selanjutnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik selaku ketua majelis dengan hakim anggota Didefinisikan sebagai Mangapul dan Heru Hanindyo.
Tiga orang hakim ini Pernah diproses hukum di mana Erintuah dan Mangapul divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa tersebut menerima putusan hakim.
Sementara Heru divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Heru mengajukan banding.
Pengurusan perkara Ronald Tannur Bahkan melibatkan mantan pejabat MA (MA) Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja yang Bahkan Pernah dinyatakan bersalah oleh Lembaga Peradilan tingkat pertama.
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor).
Rudi Bahkan didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk Uang Negara Indonesia dan mata uang asing, Didefinisikan sebagai Rp1.721.569.000,00, US$383.000, dan Sin$1.099.581 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
(ryn/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA