Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani mengatakan pihaknya Pernah terjadi menerima surat Kepala Negara terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penerimaan surpres bernomor R-19/pres/03/2025 itu diumumkan Puan dalam rapat paripurna ke-6 penutupan masa persidangan II tahun 2024-2025.
“Pimpinan dewan Pernah terjadi menerima surat dari Kepala Negara republik Indonesia yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” kata Puan dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan menjelaskan RUU KUHAP Merupakan produk legislasi yang menjadi ranah Komisi III untuk dibahas. Justru, ia mengaku belum memutuskan apakah alat kelengkapan dewan itu yang ditunjuk untuk membahas RUU KUHAP.
Usai rapat, Puan membantah keputusan itu belum diambil lantaran ada perebutan antara Baleg dan Komisi III untuk membahas RUU KUHAP. Puan mengklaim keputusan pihak yang membahas belum diambil lantaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat baru saja menerima supres
“Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini Pernah terjadi tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya,” tutur Ia.
Sebelumnya, Komisi III Pernah terjadi memulai pembahasan RUU KUHAP dengan menggelar rapat dengar pendapat umum pada Senin (24/3) kemarin.
Ketua Komisi III Habiburokhman Bahkan mengatakan rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan Nanti akan dimulai pada masa sidang berikutnya.
Ia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok Pernah terjadi selesai, kita Pernah terjadi punya KUHAP yang baru,” kata Habib dalam konferensi pers, Kamis (20/3).
(mab/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA