Daftar Negara yang ‘Dihukum’ Tarif Tinggi Trump


Jakarta, CNN Indonesia

Pemimpin Negara Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif Pembelian Barang dari Luar Negeri baru terhadap puluhan negara per Agustus 2025.

Meskipun demikian, Sebanyaknya negara mendapat “hukuman” lebih berat dengan tarif Pembelian Barang dari Luar Negeri yang jauh lebih tinggi, Didefinisikan sebagai di atas 15 persen, akibat defisit perdagangan berlebih atau kegagalan mencapai kesepakatan dagang dengan AS.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini diumumkan melalui dua perintah eksekutif terpisah dan Nanti akan berlaku penuh mulai 7 Agustus 2025, kecuali untuk Kanada yang mulai lebih awal.

Gedung Putih menyatakan bahwa tarif tinggi ini diberlakukan Merujuk pada surplus dan defisit perdagangan masing-masing negara terhadap AS.

Berikut Merupakan daftar negara yang dikenakan tarif Pembelian Barang dari Luar Negeri tinggi oleh Trump, dengan beban tarif lebih dari 15 persen:

Langkah Trump ini mendapatkan reaksi keras dari berbagai negara.

Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan kekecewaannya dan menyebut Nanti akan mengambil tindakan untuk melindungi ekonomi domestik.

Sementara itu, India Bahkan merespons keras setelah tarif dinaikkan menjadi 25% akibat kebuntuan Perundingan di sektor pertanian dan pembelian minyak Rusia.

Hal ini bahkan memicu gejolak politik dalam negeri dan penurunan Kurs Mata Uang rupee.

Pemerintahan Trump mengungkap bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi defisit perdagangan AS dan Memanfaatkan sektor manufaktur dalam negeri, meski kritik terhadap legalitas penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) masih terus bergulir di Lembaga Peradilan.

Daftar Negara dengan Tarif Tinggi (lebih dari 15%):

Suriah: 41%
Laos: 40%
Myanmar: 40%
Swiss: 39%
Irak: 35%
Serbia: 35%
Libya: 30%
Afrika Selatan: 30%
Bosnia dan Herzegovina: 30%
Algeria: 30%
Brunei: 25%
India: 25%
Kazakhstan: 25%
Moldova: 25%
Tunisia: 25%
Kanada: 35%* (barang non-USMCA, khusus terkait isu fentanyl)
Brasil: 50%* (dalam konteks politik dan perdagangan tertentu)

(zdm/bac)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA