Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyaknya model sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda terkena imbas kenaikan tarif Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12 persen.
General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin menjelaskan Kendaraan Bermotor Roda Dua-Kendaraan Bermotor Roda Dua kena PPN 12 persen itu yang punya kapasitas mesin di atas 250 cc.
“Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc,” kata Muhibbuddin via sambungan telepon, Jumat (3/1).
Ia pun merinci daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua-Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut didominasi Kendaraan Bermotor Roda Dua CBU atau didatangkan dalam bentuk utuh.
• CB500X mesin 471 cc
• CB650R mesin 648,72 cc
• CBR1000RR-R mesin 1.000 cc
• CRF1100L Africa Twin mesin 1.084 cc
• Gold Wing 1800 mesin 1.833 cc
• Rebel 500 mesin 471,03 cc
• Rebel 1100 mesin 1.084 cc
• XL750 Transalp mesin 750 cc.
Pria yang karib disapa Muhib ini menjelaskan AHM mengikuti Syarat yang Pernah diberlakukan oleh pemerintah terkait kenaikan PPN 12 persen ini.
“Kami mengikuti Syarat yang Pernah diberlakukan ini,” tandasnya.
Dengan demikian, Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda seperti BeAT, Vario, Genio, Supra X, Scoopy, CRF 150 Sampai sekarang PCX 160 tak terdampak Fluktuasi Harga imbas PPN 12 persen.
Sebetulnya, kategori Kendaraan Bermotor Roda Dua mewah Pernah ditentukan melalui aturan Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ada dua kategori Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dianggap barang mewah dan jadi objek PPnBM seperti diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 tahun 2021.
Kedua kategori itu Merupakan:
• PPnBM 60 persen (Pasal 22)
Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc
• PPnBM 95 persen (Pasal 23)
Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc
Kemudian Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi menjelaskan kriteria kendaraan bermotor yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen Merupakan kendaraan yang memiliki jenis Retribusi Negara PPnBM.
“Pada Saat ini Bahkan, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk Barang Kena Retribusi Negara yang tergolong mewah yang Pada Saat ini Bahkan dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor,” kata Ia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA