Jakarta, CNN Indonesia —
Chris Brown menggugat Warner Bros sebesar US$500 juta atau setara dengan Rp8,1 triliun (US$1=Rp16.307) akibat Hiburan Digital dokumenter mereka yang bertajuk Chris Brown: A History of Violence.
Dalam dokumen gugatan, Brown menggugat studio dan distributor itu dengan tudingan pencemaran nama baik karena memuat tuduhan penyerangan seksual dalam dokumenter tersebut.
Brown menuduh produser di balik Hiburan Digital dokumenter itu, Dikenal sebagai Warner Bros. dan Ample, melakukan pencemaran nama baik dan sengaja menimbulkan tekanan emosional kepadanya lewat Hiburan Digital tersebut.
Mantan pacar Rihanna itu Bahkan Menyajikan sederet bukti yang menegaskan bahwa klaim dalam dokumenter tersebut sepenuhnya salah.
“Sederhananya, kasus ini Merupakan tentang media yang mengutamakan keuntungan mereka sendiri daripada kebenaran,” bunyi gugatan tersebut, seperti diberitakan Variety pada 21 Januari 2025.
“Sejak awal Oktober 2024, Ample LLC dan Warner Brothers diberi tahu bahwa mereka mempromosikan dan menerbitkan informasi palsu dalam upaya mereka untuk mendapatkan like, klik, unduhan, dan USD yang merugikan Chris Brown,” lanjutnya.
“Pada akhirnya, pada tanggal 27 Oktober 2024, mereka menayangkan Chris Brown: A History of Violence (Dokumenter), dengan mengetahui bahwa Layar Lebar itu penuh dengan kebohongan dan tipu daya serta melanggar prinsip-prinsip dasar jurnalisme.” kata gugatan tersebut.
Variety menyebut pihak Warner Bros. tidak merespons permintaan tanggapan terkait kabar gugatan tersebut.
Brown Bahkan menyoroti klaim dari seseorang yang diberi nama Jane Doe dalam dokumenter tersebut. Ia menilai klaim perempuan itu dipaparkan berulang-ulang dan menilai Jane Doe Merupakan pihak yang ia nilai sebagai pelaku Tindak Kekerasan.
Gugatan tersebut Bahkan mengakui kesalahan Chris Brown pada masa lalu, salah satunya dugaan pemukulan kepada Rihanna. Sekalipun hal itu disebut Brown Pernah dibahas dalam Layar Lebar dokumenternya pada 2017, Chris Brown: Welcome to My Life.
Chris Brown Bahkan menyebut dalam gugatannya bahwa ia Pernah belajar dari kesalahannya di masa lalu dan hal itu terlihat secara sendirinya pada perangainya Saat ini Bahkan.
Tokoh Musik yang sempat tenar di awal 2000-an ini pernah mendapatkan hukuman percobaan selama lima tahun dan enam bulan pelayanan publik karena aksi penyerangan terhadap Rihanna pada 2009.
Akibat skandal tersebut, album ketiga Brown, Grafitti, flop di pasaran. Sekalipun perlahan kariernya mulai membaik setelah perilisan album keempat, F.A.M.E (2011).
(end/end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA