Jakarta, CNN Indonesia —
Pernah terjadi lebih dari tujuh bulan semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pencurian Uang Negara pada Rabu, 22 November 2023, mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih menghirup udara bebas Sampai saat ini Di waktu ini.
Penanganan kasus oleh tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Pencurian Uang Negara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Pencurian Uang Negara Badan Reserse Kriminal Polri masih belum ada perkembangan berarti.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto beralasan pihaknya tidak ingin mencicil kasus dengan tersangka yang sama. Firli, selaku Pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini diselidiki atas tiga kasus.
Dengan kata lain, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan pencucian uang, dan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang KPK.
“Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 (Undang-Undang KPK) agak belakang, kita fokus kemarin di Pasal pemerasan dan dugaan suap,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).
Tim penyidik Sebelumnya membatasi ruang gerak Firli dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri. Di waktu ini, tim penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti untuk bisa melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
“Semuanya Dianjurkan koordinasi. Hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pasal yang pertama maupun Pasal yang kedua,” kata Karyoto.
Di awal konferensi pers pada November tahun lalu, polisi mengenakan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor) jo Pasal 65 KUHP.
Saat ini Bahkan berkembang dengan potensi Pasal pencucian uang dan larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Dalam tiga bulan terakhir belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan Polda Metro Jaya kepada publik.
Hanya saja, penyidik tercatat Sebelumnya dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Firli sempat kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam rangka melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Sekalipun demikian, dua kali ia mangkir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Lantaran tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Sekalipun demikian, Firli Berulang kali menghindari pemeriksaan.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan kliennya masih beraktivitas seperti biasa di rumah kediaman. Informasi itu disampaikan untuk membantah kabar Firli menghilang.
“Enggak benar Pak Benny Harman (Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat). Ia (Firli Bahuri) ada di rumah Ia di Bekasi, masih beraktivitas seperti biasa,” kata Ian.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA