Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan bermain golf menjadi tempat bagi para petinggi Pertamina bernegosiasi dengan para bos minyak.
Hal itu Ahok sampaikan saat bersaksi di persidangan kasus dugaan Penyuapan tata kelola minyak mentah di Lembaga Peradilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1). Dalam perkara ini, salah satu terdakwa merupakan anak dari buron Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza.
Dalam persidangan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Ahok soal tugasnya saat menjabat Dewan Komisaris dalam mengawasi direksi PT Pertamina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU kemudian bertanya spesifik mengenai pertemuan-pertemuan yang terjadi di lapangan golf. Mulanya, Ahok menjawab dirinya membenci Olahraga golf.
“Ini soal pribadi ya, saya dulu paling benci main golf Pak. Saya melarang semua orang pemda tidak boleh main golf karena kita kerja Berlebihan,” jawab Ahok.
Sekalipun setelah masuk Pertamina, Ahok menyadari banyak kegiatan Perundingan yang dilakukan di lapangan golf. Sehingga ia bahkan terpaksa sekolah golf karenanya.
Ia Bahkan menyadari Perundingan di lapangan golf jauh lebih Murah daripada Perundingan di kelab malam.
“Semua orang minyak dari Amerika, Chevron, Exxon ngajak main golf terus. Saya kan malu Pak enggak bisa mukul Pak. Saya terpaksa pergi sekolah golf supaya bisa menemani mereka karena misalnya saya nego dengan Exxon, saya Ingin minta bagian saham itu, Ia ada Perundingan di lapangan golf itu jauh lebih Murah daripada night club,” ujar Ahok.
Politikus PDIP itu mengatakan bermain golf Sebelumnya menjadi hal biasa di jajaran direksi Pertamina.
“Nah itu biasa Pak. Dan bahkan kami di dalam lapangan golf itu suka isi-isian Bahkan Pak, apresiasi pak bukan judi,” katanya.
Dalam perkara ini, Kerry didakwa Memperjelas diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan Penyuapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Kejaksaan Agung Bahkan Pernah terjadi menetapkan 17 tersangka lainnya. Mereka didakwa Memperjelas diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Sementara untuk Riza Chalid sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
(fra/fam/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











