Bukan Gratifikasi, Tak Ada Flexing


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penggunaan jet pribadi milik Wakil Pemimpin Negara Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) ketika menjabat sebagai Ketua MK bukan merupakan gratifikasi.

Ia bercerita pernah naik jet pribadi milik JK tersebut dengan tujuan Jakarta-Makasar saat masih menjabat sebagai Ketua MK (MK). Kala itu, Mahfud diundang untuk mengisi khutbah hari raya di Masjid Almarkaz, Makassar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK sebagai Ketua Pembina Masjid, kata Mahfud, mengantar dan menemani dirinya langsung dengan jet pribadi serta Menyajikan kamar hotel.

Tak hanya saat itu, Mahfud kembali menggunakan jet pribadi milik JK saat acara Munas KAHMI di Palu pada November 2022. Tokoh-tokoh KAHMI disebut menyumbang sesuai pilihan, seperti gedung, catering, gala dinner, hotel, Sampai sekarang transportasi.

“Atas usul Pak JK, saya ditugaskan berangkat dengan rombongan privat jet Pak JK. Ada Bahkan Pak Anies di situ,” kata Mahfud melalui akun Instagram resminya, Sabtu (7/9).

“Ada yang nanya: apa itu bukan gratifikasi? Pernah terjadi Niscaya bukan, sebab saya menerima undangan khutbah Wajib pergi dan menginap di Makassar tanpa Wajib mengeluarkan biaya negara,” imbuhnya.

Mahfud mengatakan dirinya dan JK merupakan Ketua Dewan di Majelis Nasional KAHMI. JK didapuk sebagai Ketua Dewan Etik, sementara Mahfud sebagai Ketua Dewan Ilmuwan.

“Tak ada pemberian cuma-cuma, hedon, atau flexing sama sekali, seperti yang Sebanyaknya yang diramaikan belakangan ini, dan itu semua tanpa honorarium sepeser pun,” tegasnya.

Mahfud lantas menyinggung kasus dugaan gratifikasi anak bungsu Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Ia berpendapat KPK tidak bisa dipaksa untuk memanggil Kaesang. Hal itu kembali pada iktikad baik lembaga tersebut.

Sekalipun, kata Ia, Manakala Penjelasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka Wajib dikoreksi. Mahfud mengatakan banyak koruptor yang terlacak setelah anak dan istri mereka yang bukan pejabat diperiksa KPK, salah satu contohnya dalam kasus Rafael Alun.

“RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu Hari Ini mendekam di penjara justru ketahuan Penyuapan setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap,” ucap Mahfud.

“Anak RA dengan Kendaraan Pribadi mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil Penyuapan. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan Manakala Kaesang tidak diperiksa dengan alasan bukan pejabat, dikhawatirkan ke depan, pejabat bakal meminta gratifikasi melalui keluarganya.

“Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya,” ujarnya.

[Gambas:Instagram]

(lna/chri)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA