Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya jatuh tempo saat masa cuti bersama atau bertepatan dengan tanggal merah tak Wajib panik. Pasalnya, membayar Retribusi Negara telat sehari karena ada cuti bersama atau tanggal merah tak Nanti akan dikenakan denda.
Umumnya Samsat Nanti akan Menyajikan toleransi pada kondisi tersebut. Berbeda dengan, kebijakan tiap daerah terkait lama durasi toleransinya berbeda-beda.
Ada Samsat beberapa daerah yang memperpanjang toleransi hanya satu hari kerja setelah libur, tapi ada Bahkan yang Sampai saat ini beberapa hari bahkan sepekan, misalnya saat libur panjang lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan durasi toleransi telat bayar Retribusi Negara kendaraan karena jatuh tempo di hari libur biasanya Merupakan hasil diskusi antara kepolisian, pemda, dan PT Jasa Raharja.
Berbeda dengan demikian, Kenyataannya bisa dilakukan pembayaran bertepatan dengan tanggal merah via online di aplikasi resmi Samsat atau mitra seperti aplikasi Signal.
Pembayaran dengan metode online seperti ini memang dirancang untuk mengantisipasi Manakala masyarakat ingin membayar Retribusi Negara kendaraan ketika kantor fisik Samsat tutup di hari-hari tertentu.
Sekalipun diberikan toleransi, bukan berarti Anda bisa bersantai menunda bayar Retribusi Negara kendaraan karena Manakala kebablasan bakal ada denda sesuai Syarat yang berlaku.
(dir/job/dir)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA