Makassar, CNN Indonesia —
Sepasang suami istri berinisial KS (29) dan H (38) yang bekerja jadi asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, jadi tersangka pencurian. Mereka membobol rekening milik majikan dengan total Rp537 juta.
“Mereka bekerja di rumah korban, sejak Februari Sampai sekarang Juli 2024. Kemudian KS masuk ke dalam kamar korban, lalu mengambil satu kartu ATM yang tertulis pin ATM tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Arlin Allolayuk dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, pelaku keluar dari tempat kerja dan menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik Sebanyaknya uang dari tabungan korban.
Arlin menjelaskan pelaku melakukan penarikan uang sebanyak 61 kali sejak Juli 2024 Sampai sekarang Februari 2025.
“Pelaku berhasil menguras ATM milik korban di 31 BRILink dengan 61 kali penarikan dengan jumlah total Rp537.815.000 sejak Juli 2024 Sampai sekarang 2 Februari 2025,” ucapnya.
Korban pun merasa curiga karena uang tabungannya terus berkurang. Ia melaporkan hal itu ke polisi.
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap dua pelaku dan menyita Sebanyaknya barang bukti yang terdiri dari uang tunai Sampai sekarang Kendaraan Pribadi.
“Penyidik Pernah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp10.780.000, satu unit Kendaraan Pribadi, dua unit Kendaraan Bermotor Roda Dua, anting Emas dan perabot rumah tangga yang dibeli oleh pelaku dari hasil kejahatan,” kata Arlin.
Saat ini Bahkan Bahkan, kedua tersangka Pernah ditahan. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian jo Pasal 64 dan/atau Pasal 480. “Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(mir/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA