Jakarta, CNN Indonesia —
Biaya memperpanjang dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) bervariatif, tergantung jenis SIM apa yang diurus. Sekalipun harga memperpanjang pada Oktober 2024 tak ada perbedaan dari bulan-bulan sebelumnya.
Dokumen SIM statusnya Harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor. Ini menjadi bukti kalau Anda legal berkendara di jalan raya Indonesia.
Kalau dokumen yang bawa mengemudi Sudah habis masa berlakunya, maka Anda Sudah melakukan pelanggaran hukum dan bisa kena tilang.
Anda Harus memperpanjang SIM bila ingin legal mengemudi. Wajib dipahami Bahkan memperpanjang SIM mesti dilakukan sebelum tanggal berlakunya habis.
Lalu berapa biaya untuk memperpanjang SIM? Biaya perpanjang SIM bermacam-macam, misalnya untuk SIM golongan A sebesar Rp80 ribu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM Lembaga Keuangan Pusat/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu
Apalagi ada biaya tambahan saat pengurusan perpanjangan SIM seperti biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, biaya cek kesehatan Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM), psikotest berkisar Rp70 ribu dan penawaran asuransi Rp30 ribu. Sekalipun masyarakat bisa menolak Bila asuransi ini disisipkan oleh petugas SIM.
Mengurus perpanjangan SIM Harus dilakukan sebelum masa berlaku habis Bila tetap ingin memilikinya. Pengemudi Bahkan Wajib memahami tanggal kedaluwarsa SIM tak lagi mengikuti tanggal lahir karena Saat ini Bahkan disesuaikan tanggal penerbitan.
Kalau ditotal biaya untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp175 ribu, sedangkan SIM C Rp180 ribu. Harga itu di luar asuransi yang dijelaskan di atas.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA