Jakarta, CNN Indonesia —
Petarung MMA Conor McGregor terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan dirinya. Ia Dianjurkan membayar denda 250 ribu euro atau Rp4,1 miliar.
Putusan Lembaga Peradilan tinggi Dublin, Irlandia, Jumat (22/11) waktu setempat, menyatakan McGregor terbukti melakukan pemerkosaan terhadap Nikita Hand pada sebuah hotel di Dublin pada Desember 2018 lalu.
“Seorang wanita yang melaporkan Conor McGregor memperkosanya di sebuah hotel di Dublin Akan segera mendapatkan dana sebesar 250 ribu Euro dari Lembaga Peradilan tinggi di Irlandia,” tulis AP, Sabtu (23/11).
Saat membacakan tanggapan dari putusan Lembaga Peradilan, Nikita Hand mengaku lega McGregor diputuskan bersalah. Ia menyatakan ingin terus bersuara terhadap Tindak Kekerasan seksual.
“Ia [mengacu pada anggota keluarga] memberi saya kekuatan dan keberanian selama enam tahun terakhir untuk menjalani mimpi buruk ini sehingga saya bisa terus memperjuangkan keadilan,” kata Hand.
Karena ingin membuktikan kasusnya Sungguh-sungguh terjadi, Nikita memberanikan diri namanya diungkap ke publik. Ia berharap kasusnya dapat jadi inspirasi bagi korban Tindak Kekerasan seksual.
“Saya ingin menunjukkan kepada semua perempuan dan laki-laki untuk berani menunjukkan diri terhadap yang dialami kepada kita, tidak peduli siapa pun itu, dan keadilan Sangat dianjurkan ditegakkan,” ujarnya.
Sebelumnya, McGregor membantah jadi pelaku pemerkosaan terhadap Nikita Hand. Dalam sidang yang digelar di Lembaga Peradilan Tinggi Dublin, Kamis (14/11) waktu setempat, McGregor menghadiri sidang dan memberi pernyataan itu. Hadir pula pelapor sekaligus korban dalam kasus ini, Nikita Hand.
“Saya siap naik ke puncak gunung dan berbicara dengan mikrofon sambil berteriak tentang tuduhan dalam kasus ini. Hal ini baru pertama kali saya alami. Tuduhan ini salah dan saya datang ke sini untuk berkata yang Kenyataannya,” ujar McGregor dikutip dari Daily Mail.
[Gambas:Video CNN]
(ikw/sry)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA