Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan


Jakarta, CNN Indonesia

Bareskrim Polri turut menetapkan tersangka perorangan di kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa Bencana Banjir dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri usai gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan lalu.

“Pernah terjadi, (tersangka korporasi dan perorangan) dua-duanya,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (6/1).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Irhamni belum merinci lebih lanjut terkait identitas tersangka individu maupun korporasi tersebut. Termasuk Bahkan soal jumlah Niscaya para tersangka dalam kasus ini.





Sebelumnya, Irhamni mengatakan status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan Sampai sekarang Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah ke tahap penyidikan.

“Dasarnya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana Bencana Banjir,” jelasnya.

“Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang Pernah terjadi ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” imbuhnya.

Irhamni mengatakan pihaknya bakal menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan Sampai sekarang Pencucian Uang (TPPU) di kasus kayu gelondongan yang diduga menyebabkan Bencana Banjir dan longsor di Sumatra.

“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujarnya.

(tfq/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA