Bantul, CNN Indonesia —
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Berencana segera menentukan dan meneken wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk Muhammadiyah.
Menurutnya, penentuan Tempat serta izin tambang untuk dikelola Muhammadiyah Berencana terbit bulan ini.
“Insyaallah dalam bulan-bulan suci Ramadan ini saya Berencana menandatangani WIUPK-nya supaya bisa meningkat menjadi IUP (izin usaha pertambangan) dan bisa melakukan produksi,” kata Bahlil usai jadi pembicara acara safari ramadan di Madrasah Muallimin Muhammadiyah, Bantul, DIY, Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil bilang Perundang-Undangan Minerba yang baru Sebelumnya mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memperoleh prioritas dalam mendapatkan hak konsesi tambang.
Muhammadiyah menjadi salah satu ormas keagamaan yang Sebelumnya mengurus izin mengelola tambang selain Nahdlatul Ulama (NU). Bahlil menjanjikan Muhammadiyah mendapatkan jatah mengelola tambang batu bara.
“Alhamdulillah, secara aturan (ormas kelola tambang) Sebelumnya clear dan Di waktu ini untuk Mengoptimalkan, kami masukkan di perubahan undang-undang Minerba,” kata Bahlil.
“Jadi, tidak ada lagi persoalan,” sambung ketua umum DPP Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Selasa (18/2) hari ini. Pembahasan berlangsung kurang dari sebulan Sekalipun diwarnai Perdebatan.
Salah satu Skor kontroversial di RUU Minerba Merupakan perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pada aturan sebelumnya, pemberian IUP sepenuhnya dilakukan melalui lelang. RUU Minerba menerapkan skema prioritas melalui mekanisme lelang.
“Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi Bahkan sekaligus ada pemberian dengan Tips prioritas,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
RUU Minerba memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan; usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Kecil Menengah); Sampai saat ini koperasi untuk mengelola tambang.
Pada aturan sebelumnya, ormas hanya bisa mengelola Mantan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). RUU Minerba membuka peluang ormas mengelola selain wilayah Mantan-PKP-2B.
Pengelolaan tambang oleh koperasi dan Usaha Kecil Menengah baru diatur RUU Minerba. Mereka boleh mengelola tambang yang berada di wilayah masing-masing.
“Nah, Usaha Kecil Menengah ini Merupakan Usaha Kecil Menengah daerah. Contoh, Ia di Kaltim, wilayahnya yang mengajukan Usaha Kecil Menengah-nya itu, Dianjurkan Usaha Kecil Menengah orang Kaltim yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita Ingin kembalikan,” imbuhnya.
(kum/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA