Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Nanti akan mulai memberlakukan dua jenis Retribusi Negara tambahan baru untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025.
Dua Retribusi Negara tambahan tersebut Merupakan opsen Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran Retribusi Negara terutang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan penerapan Retribusi Negara baru ini, total komponen Retribusi Negara yang Dianjurkan dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor Nanti akan bertambah.
Rinciannya, BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan Nanti akan dipungut dua Retribusi Negara tambahan baru tersebut.
Lalu, bagaimana Trik perhitungan Retribusi Negara baru?
Sebagai contoh, Bila sebuah kendaraan memiliki nilai PKB sebesar Rp1 juta, maka Nanti akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu, yang merupakan 66 persen dari nilai PKB.
Dengan demikian, total PKB yang Dianjurkan dibayar menjadi Rp1,66 juta.
Hal serupa berlaku untuk opsen BBNKB. Misalnya, Bila nilai BBNKB kendaraan Merupakan Rp2 juta, maka opsen BBNKB yang dikenakan sebesar Rp1,32 juta, atau 66 persen dari nilai tersebut.
Retribusi Negara tambahan ini Nanti akan dibayarkan Pada waktu yang sama dengan penyetoran Retribusi Negara kendaraan bermotor lainnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA