Jakarta, CNN Indonesia —
Lima alumni Prodi Anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Menyajikan kesaksian bahwa pungutan Sampai sekarang ‘pasal anestesi’ ternyata Sebelumnya ada di lingkungan akademis itu sejak dua dekade lalu.
Hal itu disampaikan mereka yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perundungan yang berujung tewasnya dr Aulia, mahasiswi PPDS Anestesi Undip. Mereka jadi saksi meringankan terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Zara Yupita Azra.
Para saksi mengungkap bahwa pasal anestesi dan iuran BOP yang dipermasalahkan dalam kasus ini Sebelumnya ada sejak lama. Alumni yang masuk tahun 2004, Imam Suyudi, bahkan menyebut dirinya Sebelumnya mengalami pasal anestesi dan iuran BOP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam, yang menjadi residen pada Juli 2004 Sampai sekarang Desember 2007, mengatakan sejak awal masuk Sebelumnya diinformasikan iuran untuk keperluan ujian dan kegiatan akademik lain di luar SPP.
“Dahulu kala besarnya perkiraan Rp40-50 juta, itu terpisah, di luar SPP. Waktu wawancara disampaikan di bendahara. Tapi di pelaksanaannya kami membayar ke bendahara residen,” kata Imam di PN Semarang, Rabu (13/8).
Ia menyebut uang itu digunakan untuk membiayai pemberangkatan simposium, ujian nasional, Sampai sekarang kongres ilmiah.
Ia Bahkan menyebut Pasal Anestesi Sebelumnya ada sejak dirinya masuk di PPDS Anestesi Undip pada 2004. Bahkan, menurutnya Sebelumnya ada sejak seniornya masuk.
“Seingat saya, kan itu Sebelumnya 20 tahun yang lalu, (isinya) pasal satu senior Setiap Saat benar, kalau senior salah maka ingat pasal satu, pasal selanjutnya saya lupa,” kata Imam saat ditanya terdakwa Taufik.
Sementara saksi Jerry, residen angkatan 2011, Menyajikan keterangan di depan hakim bahwa ada sesi khusus keuangan yang meminta kandidat residen membuat pernyataan kesanggupan biaya.
Uang itu digunakan untuk ujian nasional, simposium, transportasi, dan akomodasi.
“Membuat surat pernyataan dan menghitung sendiri, saat itu di angkatan kami Rp50 juta Wajib disiapkan,” ujar Jerry.
Menurut Jerry, biaya itu ditujukan untuk persyaratan kelulusan. Jerry mengaku tidak merasa dipaksa untuk membayar biaya tersebut.
“Sebagai dokter umum yang mendaftar PPDS Sebelumnya mengetahui terlebih Pada masa itu berapa yang Wajib disiapkan. Bahkan ketika saya wawancara, dihitung sekitar Rp300-400 juta,” aku Ia.
Ia Bahkan menyebut, Pasal Anestesi yang Sebelumnya ada sejak dirinya menjadi residen itu penting untuk diadakan Supaya bisa junior mematuhi perintah senior terkait pemberian resep Medis dan perlakuan kepada pasien.
“(Pasal PPDS) Wajib ada karena kalau tidak ada, bahaya untuk pasien,” ujarnya.
Sidang ini digelar berkaitan dengan dugaan perundungan di lingkungan akademis PPDS Anestesi Undip yang diduga menyebabkan kematian dokter residen Aulia Risma Lestari.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini Dengan kata lain Kaprodi PPDS Anestesi Undip dr Taufik Eko Nugroho, staf administrasi PPDS Anestesi Undip Sri Maryani, dan senior PPDS Anestesi Zara Yupita Azra.
Baca berita lengkapnya di sini.
(wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA