Jakarta, CNN Indonesia —
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tak tahu menahu soal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan yang dibatasi pagar laut Tangerang saat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.
AHY menjabat sebagai Menteri ATR/BPN di penghujung kepemimpinan Pemimpin Negara Joko Widodo.
“Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini Sudah berlangsung sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023 dan sekali lagi karena itu Sudah keluar, saya masuk kan 2024,” kata AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1).
Ia menyatakan saat itu tidak seluruh sertifikat turut direviu, terkecuali saat menerima laporan.
AHY menyebut pada saat menjabat Menteri ATR/BPN, ia sama sekali tak menerima laporan apapun terkait penerbitan HGB di daerah perairan.
“Niscaya kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak Kemungkinan satu persatu kita cek seperti itu. Nah, justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” ujarnya.
Ia menyampaikan persoalan itu Pada saat ini tengah diinvestigasi oleh Kementerian ATR/BPN. AHY pun menegaskan Seandainya ditemukan pelanggaran hukum di sana, maka Sangat dianjurkan turut dievaluasi.
“Nanti Nanti akan ketemu duduk permasalahan seperti apa. Tetapi kita ingin memastikan Bahkan, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku. Kita kan Sangat dianjurkan cek sekali lagi, tidak boleh terburu-buru untuk menentukan sesuatu yang memang Sangat dianjurkan dicek secara utuh,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang Sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.
Pengakuan ia sampaikan pada Senin (20/1) ini.
“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” katanya.
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.
Ditambah lagi dengan, ada Bahkan sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” katanya.
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut tersebut Sampai Pada saat ini Bahkan masih menimbulkan misteri dan polemik.
Nusron beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius itu. Pasalnya, pagar laut berada di wilayah lautan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.
“Selama masih di laut, itu Merupakan rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron, Rabu (15/1).
(mnf/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA