Jakarta, CNN Indonesia —
Agnez Mo sempat menyatakan bahwa kebenaran Berniat “menemukan jalannya” serta menyinggung pihak yang serakah demi kepentingan sendiri. Dhani membalas dengan mempertanyakan seperti apa keserakahan yang dimaksud.
“Keserakahan bagaimana? Selama ini pencipta lagunya nol kok, enggak dapat apa-apa. Kemungkinan serakahnya di nol itu kali ya,” ujar Ahmad Dhani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Coba Agnez suruh jawab, berapa miliar Uang Negara Indonesia yang ia dapatkan dari hasil menyanyikan lagu-lagu pencipta lagu ini?” sambungnya.
Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi Reborn Bahkan ikut bertanya-tanya soal komentar Agnez Mo. Ia mengaku heran karena hak untuk pencipta lagu itu Pernah diatur dalam undang-undang.
Piyu mengatakan banyak pencipta lagu, termasuk para anggota AKSI, yang tidak mendapat apa pun meski lagunya digunakan Sebanyaknya Vokalis. Ia bahkan mengaku hanya menerima uang Rp120 ribu selama satu tahun meski Pernah menciptakan berbagai lagu hit.
“Keserakahan ini yang kami bingung, serakah dari mana? Di Undang-Undang Pernah tertera kok, pencipta lagu berhak mendapatkan haknya,” ungkap Piyu, seperti diberitakan detikcom pada Senin (17/2).
“Hasilnya nol, banyak pencipta lagu enggak dapat royalti aksi panggung. Saya saja cuma dapat Rp120 ribu selama setahun,” lanjutnya.
Agnez Mo sebelumnya memberi pernyataan terkait kasus pelanggaran hak cipta dengan Ari Bias. Kasus itu berujung putusan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias selaku komposer.
Ia kemudian menyinggung pihak yang serakah karena mengutamakan kepentingan pribadi meski kerap mengaku memperjuangkan keadilan.
“Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, Berniat Setiap Saat ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” tulis Agnez.
“Sekalipun demikian bahaya yang Kenyataannya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak “demi keadilan” tapi tingkah lakunya bertolak belakang, tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan,” lanjutnya.
Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo Dianjurkan membayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa mengantongi izin Ari Bias selaku komposer.
Detail pelanggaran dan dendanya, seperti Pentas Musik 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian Pentas Musik 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan Pentas Musik 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
(frl/end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA