Jakarta, CNN Indonesia —
Ahli keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu menilai usulan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI soal Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup konyol bila diterapkan Sampai sekarang menghapus uji kompetensi ulang seperti dilakukan saat proses perpanjangan SIM.
Jusri mengatakan usulan itu Pada dasarnya mengulang yang pernah dilakukan pada tahun lalu ketika seorang warga berprofesi advokat bernama Arifin Purwanto menggugat mekanisme SIM Sampai sekarang Ingin dibuat seumur hidup ke MK (MK).
Gugatan itu ditolak MK dengan alasan SIM sangat dipengaruhi kondisi dan kompetensi seseorang dan berkaitan keselamatan berlalu lintas sehingga Sangat dianjurkan evaluasi dalam setiap penerbitannya.
Perpanjangan SIM setiap lima tahun dianggap beralasan untuk mengevaluasi perubahan pada pemegang SIM. Terlebih lagi Bahkan dinilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.
“Usulan semacam ini Pada dasarnya hanya mengulang saja, bahkan Pernah terjadi pernah diajukan ke MK. Sekalipun ditolak,” kata Jusri saat dihubungi, Kamis (5/12).
“Jadi Sangat dianjurkan dipahami masyarakat jangan sampai salah dukung. Kita enggak melihat dari perspektif Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP) tetapi Dianjurkan dilihat SIM ini berbeda dari KTP,” ucap Ia lagi.
SIM, dijelaskan Jusri, Merupakan kartu kompetensi seseorang mengemudi dan berbeda dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kartu identitas yang Dianjurkan dimiliki semua warga negara.
“Kompetensi itu tidak berlaku seterusnya. Kompetensi itu Dianjurkan diuji karena berubah-ubah. Latakan kondisi fisik dan mental seseorang dengan tahun depan kan Bisa jadi Pernah terjadi berbeda, tangannya hilang atau pernah gegar otak, pernah sakit, visibilitasnya menurun. Jadi Sangat dianjurkan ada uji kompetensi ulang,” papar Jusri.
Ia bilang masyarakat Bahkan Sangat dianjurkan memahami mengemudi merupakan aktivitas berisiko tinggi di era manusia modern. Di Indonesia Ia katakan setiap 15 menit ada satu orang tewas di jalanan Sesuai aturan data Korlantas Polri. Sedangkan jumlah kecelakaan per tahun mencapai 150 ribu.
Menurut Jusri salah satu hal yang bisa dilakukan Merupakan menghapus biaya perpanjangan SIM tetapi tak menghilangkan proses uji kompetensi ulang.
Pada saat ini Bahkan biaya perpanjangan SIM ditetapkan paling Murah Rp30 ribu untuk SIM D, Rp75 ribu buat SIM C, Rp80 ribu pada SIM A dan B serta Rp225 ribu untuk SIM Internasional.
“Boleh saja perpanjangan tanpa beban, tanpa biaya tambahan, tanpa biaya sama sekali, tetapi kalau tidak ada kompetensi ulang, saat usulan itu diterima misalnya, itu konyol,” kata Jusri.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA