Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan opsen Retribusi Negara atau pungutan tambahan Retribusi Negara kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemilik kendaraan dikenakan dua Retribusi Negara kendaraan bermotordalam Syarat opsen Retribusi Negara. Retribusi Negara pertama, tambahan Retribusi Negara (opsen) Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dengan penambahan ini, maka Berencana ada total tujuh komponen Retribusi Negara yang Sangat dianjurkan dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, Didefinisikan sebagai BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Opsen menyasar pada pembelian kendaraan baru. Opsen PKB Merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
Sementara itu opsen BBNKB Merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran Retribusi Negara terutang. Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari Retribusi Negara induknya diturunkan.
Retribusi Negara kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk Retribusi Negara progresif. Sebagai perbandingan, pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, PKB ditetapkan maksimal 20 persen untuk penyerahan pertama.
Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi Saat ini Bahkan Bahkan ditetapkan sebesar 12 persen. Dalam Undang-Undang sebelumnya, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 20 persen.
Berikut hitung-hitungan opsen PKB dan BBNKB dengan adanya opsen Retribusi Negara.
Contohnya untuk Kendaraan Pribadi Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Dalam perhitungan kali ini, digunakan tarif yang berlaku di Jatim.
Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi Jatim mengutip detik Didefinisikan sebagai:
PKB = 2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 3.675.000
Opsen PKB
Dengan adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi Jatim turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada Undang-Undang HKPD), perhitungannya menjadi:
PKB = 1,2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 2.205.000.
Kemudian ditambah opsen sebesar 66% dari PKB menjadi:
Opsen = 66% X Rp 2.205.000 = Rp 1.445.300.
Secara total yang PKB yang dibayarkan sebesar Rp Rp 3.650.300. PKB senilai Rp Rp 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi, sementara opsen sebesar Rp 1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Bagaimana dengan opsen BBNKB?
Objek BBNKB Merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, pembelian baru kendaraan bermotor. Dasar pengenaan opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang. Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Dengan demikian, pembelian kendaraan baru Berencana dikenai opsen BBNKB. Sebagai gambaran, dalam perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB yang berlaku di Jatim. Di Jatim tarif BBNKB ditetapkan 12 persen, dengan demikian perhitungannya sebagai berikut.
Sementara itu, untuk menentukan BBNKB Merupakan mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut Merupakan:
BBNKB 12% X Rp 300 juta = Rp 36.000.000
Selanjutnya untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:
66% X Rp 36 juta = Rp 23.760.000
Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang Sangat dianjurkan dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp 59.760.000. Tanpa opsen, tarif BBNKB dibayar sebesar Rp 36.000.000.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA