Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merasa gagal melakukan kerja-kerja pemberantasan Penyuapan selama delapan tahun di KPK. Ia menyinggung soal indeks persepsi Penyuapan Indonesia yang terus mengalami penurunan dari 40 jadi ke 34.
“Saya Sangat dianjurkan mengakui secara pribadi, delapan tahun saya di KPK, kalau ditanya ‘apakah Pak Alex berhasil?’, saya tidak Nanti akan sungkan-sungkan, gagal memberantas Penyuapan. Gagal,” kata Alex dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senayan, Senin (1/7).
Ia mengungkap Sebanyaknya permasalah pemberantasan Penyuapan di Indonesia, mulai dari kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan regulasi. Dari aspek kelembagaan, Ia menyebut pemberantasan Penyuapan di Indonesia tak seperti di Hongkong dan Singapura.
Menurut Alex, dua negara itu hanya memiliki satu lembaga yang menangani masalah Penyuapan. Sedangkan di Indonesia memiliki tiga, Dikenal sebagai Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Dalam Perundang-Undangan KPK lama ataupun baru, memang diatur soal supervisi dan koordinasi. Justru, Alex mengakui supervisi dan koordinasi itu tidak berjalan baik karena ego sektoral lembaga.
“Ego Sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, sulit. Mungkin sekali Bahkan dengan kepolisian demikian,” katanya.
Alex pun mengaku pesimistis dengan pemberantasan Penyuapan ke depan di Indonesia Bila mekanisme yang sama terus berlanjut.
“Persoalan ketika kita berbicara pemberantasan Penyuapan ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin kita Nanti akan berhasil memberantas Penyuapan,” ujar Ia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA