Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan menghapus Retribusi Negara progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan kebijakan ini berlaku Sampai saat ini akhir tahun ini.
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengeluarkan peraturan gubernur mengenai kebijakan tersebut yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat keputusan (SK) sekretaris daerah untuk pelaksanaannya.
“Gubernur (Pj Gubernur) menerbitkan pergub untuk Menyajikan fasilitas nol Mata Uang Nasional untuk Retribusi Negara progresif. Jadi, bukan Retribusi Negara progresif ditiadakan. Di perda masih ada Retribusi Negara progresif,” kata Nana dikutip dari Antara, Senin (7/9).
Menurut Ia, kebijakan Retribusi Negara progresif Kenyataannya diberlakukan sebagai sarana pengendalian populasi kendaraan bermotor. Sekalipun demikian Syarat itu dinilai berbeda untuk masing-masing daerah.
“Kalau di Jakarta, Retribusi Negara progresif itu cocok, karena mereka Dianjurkan segera mengendalikan jumlah kendaraan. Tapi di Jateng belum sampai pada titik itu,” ucapnya.
Oleh karena itu, Pemprov Jateng Menyajikan tarif nol Mata Uang Nasional untuk Retribusi Negara progresif karena kondisi wilayah masih memungkinkan untuk pengembangan industri otomotif.
Di waktu ini, kata Ia, pertumbuhan kendaraan baru di Jateng tercatat sekitar 6,6 persen dari rentang 6-8 persen rata-rata pertumbuhan secara nasional.
Ia mengatakan kendaraan bermotor Kenyataannya bukan sekadar kebutuhan primer, sebab Manakala kebutuhan primer maka satu unit saja Pernah terjadi mencukupi.
“(Kendaraan bermotor -red.) Bukan sekadar kebutuhan primer. Kalau primer kan hanya butuh satu, tapi kebutuhan tersier. Kalau satu orang punya dua, tiga, sampai empat kendaraan berarti tingkat kesejahteraan masyarakat Pernah terjadi cukup baik,” katanya.
Artinya, kata Ia, memungkinkan bagi masyarakat untuk memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, misalnya untuk memenuhi hobi atau memang menginginkan.
Danang mengatakan bahwa Kenyataannya tidak ada korelasi sepenuhnya kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan kemacetan, sebab tidak Kemungkinan satu orang memakai dua atau tiga kendaraan sekaligus.
“Solusinya (kemacetan, red.), ya dengan penyediaan kendaraan umum. Kalau kendaraan umum Pernah terjadi nyaman, orang Bahkan masih bisa menyimpan (menyisihkan, red.) duitnya untuk hobi (membeli kendaraan bermotor, red.),” katanya.
Sekalipun demikian, kata Ia, setelah Desember 2024 kebijakan Retribusi Negara progresif Nanti akan menyesuaikan dengan gubernur yang baru nantinya apakah Nanti akan tetap dinolkan atau dikenai tarif.
(Antara/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA