KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Bantuan Pemerintah Banpres Rp250 Miliar


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengungkapkan kasus dugaan Penyuapan pengadaan bantuan sosial bantuan Pemimpin Negara (Bantuan Pemerintah banpres) merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp250 miliar.

Nilai kerugian negara ini terbagi atas tiga tahapan dalam pembagian Bantuan Pemerintah banpres dalam rangka penanggulangan Virus Corona. Jumlah kerugian tersebut belum perhitungan final.

“Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (1/7).


Tessa menjelaskan Bantuan Pemerintah banpres dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi Sebanyaknya kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan lain sebagainya.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini belum bisa mengungkapkan besaran nilai proyek pengadaan Bantuan Pemerintah banpres tersebut sebab penyidikan masih terus berproses. KPK sejauh ini Sudah memeriksa Sebanyaknya saksi.

“Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas Bantuan Pemerintah yang harusnya sampai ke masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Pemimpin Negara Joko Widodo dalam Menyajikan bantuan, terutama saat Virus Corona,” kata Tessa.

“KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan para tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini Sampai saat ini tuntas,” tegas Ia.

Bantuan Pemerintah banpres dimaksud diperuntukkan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jabodetabek). KPK Sudah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren sebagai tersangka.

Beberapa waktu lalu, Ivo Sudah divonis oleh majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Apalagi, Ivo dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Sebanyaknya Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.

Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana Penyuapan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Kasus tersebut beririsan dengan perkara yang tengah diusut KPK Pada Saat ini Bahkan Disebut juga Bantuan Pemerintah banpres. Dalam waktu yang hampir Pada waktu yang sama dengan program BSB, Kemensos Bahkan Dalam proses melaksanakan program Bantuan Pemerintah banpres wilayah Jabodetabek.

Pada saat pekerjaan Bantuan Pemerintah banpres tahun 2020, Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan Dalam proses menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan Bantuan Pemerintah.

Dalam pekerjaan Bantuan Pemerintah banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan Bantuan Pemerintah banpres.

“Pada Saat ini Bahkan penyidik Dalam proses melakukan asset recovery (pemulihan aset) di perkara ini,” ucap Tessa.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA