Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut (Sumut) menuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya Sampai saat ini September 2024. Tuntutan pidana mati tersebut berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
“Jumlah perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut dihitung sejak Januari sampai September 2024. Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (13/9).
Yos menyebutkan tuntutan pidana mati tersebut berasal dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deli Serdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.
“Tuntutan pidana mati tersebut Pernah sesuai diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang Unggul. Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika ini Merupakan kita Harus masif dan agresif,” ujarnya.
Tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, kata Yos menjadi salah satu upaya untuk Menyediakan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna Narkotika. Karena, Di waktu ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru.
“Bahkan, sampai ada paket Murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika Pernah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga,” tegasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengajak masyarakat melakukan pengawasan terhadap anak mereka Supaya bisa tidak salah dalam memilih teman dan tempat bermain.
“Peran Kejaksaan dalam hal ini Merupakan lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah,” paparnya.
Yos menambahkan Kejati Sumut menjadi daerah yang paling tegas menindak terdakwa peredaran gelap Narkotika dengan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia. Pada 2023, Kejati Sumut dan jajarannya menuntut pidana mati terhadap 93 terdakwa.
“Atas komitmen Kejati Sumut dalam memerangi peredaran Resep-obatan terlarang, Badan Narkotikan Nasional (BNN) Menyediakan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Pekanbaru, Riau,” urainya.
(fnr/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA