Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampur racun sianida ke es kopi Vietnam, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8).
Ia keluar dari Lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8) pagi sekitar pukul 09.37 WIB. Jessica bebas bersyarat setelah ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan tersebut.
Bebasnya Jessica Wongso menjadi Putaran baru dalam kasus yang ramai bertahun-tahun. Fakta baru Bahkan muncul usai Jessica bebas, terutama mengenai langkah yang Berniat diambil sang Mantan terpidana bersama kuasa hukumnya.
Berikut fakta-fakta terkait Jessica Wongso yang bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida Wayan Mirna.
1. Masih jadi binaan Bapas Jaktim
Meski Sebelumnya keluar penjara, Jessica Pada saat ini Bahkan masih Dianjurkan menjalani pembinaan di bawah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Status itu dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI R. Andika Dwi Prasetya. Ia Bahkan menjelaskan Jessica Berniat menjadi binaan Bapas Sampai sekarang 2032.
“Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara. Artinya Berniat melaksanakan proses pembinaan integrasi yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032,” kata Andika
2. Tidak ada dendam
Jessica turut buka suara usai bebas bersyarat. Ia mengaku sempat merasa sedih karena dianggap melakukan pembunuhan.
Justru, Pada saat ini Bahkan mantan terpidana itu mengaku Pernah terjadi memaafkan semua pihak yang melakukan hal buruk terhadap dirinya. Ia Bahkan memastikan tidak ada kebencian lagi di dalam hatinya.
“Pernah terjadi tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi Pada saat ini Bahkan saya Pernah terjadi plong aja untuk menjalani, saya Dianjurkan menjalani apa yang saya Dianjurkan jalani,” kata Jessica.
“Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan Pada saat ini Bahkan ini saya Pernah terjadi memaafkan semua yang Sebelumnya melakukan hal-hal yang buruk kepada saya,” imbuhnya.
3. Bawa bukti baru saat ajukan PK
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengaku Berniat membawa bukti baru (novum) yang selama ini disembunyikan seseorang.
Novum itu tidak bisa dihadirkan pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu, tetapi siap untuk dihadirkan saat sidang peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat.
“Suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada Pada masa itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan Ia,” kata Otto.
4. Belum terpikir bertemu keluarga Mirna
Jessica mengaku belum memikirkan rencana untuk menyambangi keluarga Mirna. Menurut Jessica, Pada saat ini Bahkan dirinya masih merasa kosong karena baru keluar dari Lapas Pondok Bambu.
“Saya untuk nanti malam aja saya belum tahu saya Ingin ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya Dianjurkan ngapain dan Dianjurkan apakah saya Berniat melakukan itu atau tidak,” ujar Jessica.
“Biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya,” ucap Ia.
5. Pengacara ingatkan MA, ungkit tak ada autopsi Mirna
Otto Hasibuan Bahkan kembali mengungkit kasus sianida itu ketika Menghelat konferensi pers setelah Jessica bebas bersyarat. Otto mengaku masih tidak terima dengan putusan Lembaga Peradilan terhadap kliennya.
Ia Bahkan menyinggung tidak adanya autopsi yang dilakukan terhadap mendiang Mirna. Hal itu pula yang membuat pihaknya bersiap mengajukan Peninjauan kembali (PK) supaya mendapat jawaban dari MA (MA).
“Hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui karena sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya,” kata Otto.
“Terus terang saja saya Setiap Saat berharap entah apapun ini MA Dianjurkan menjawab,” imbuhnya.
(mfh/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA