Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Pencurian Uang Negara Timah


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus Pencurian Uang Negara tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan potensi tersangka bertambah masih terbuka lebar Bila nantinya ditemukan fakta-fakta baru dalam proses persidangan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Semua berpulang kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/8).

Harli mencontohkan penetapan tersangka dari fakta-fakta persidangan Bahkan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kasus Pencurian Uang Negara proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017.

Dalam kasus tersebut, kata Ia, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup Sampai sekarang Pada akhirnya menetapkan tersangka baru meski keempat terdakwa Sebelumnya divonis.

“Minimal diperoleh dari dua alat bukti, maka penyidik berketetapan, menetapkan seseorang menjadi tersangka. Saya kira bagi semua penanganan perkara itu dilakukan” jelas Harli.

“Jadi ini semua Akan segera diupayakan supaya terang-benderang di persidangan. Terkait itu apakah ada fakta-fakta baru, Niscaya penyidik Akan segera terus mendalami dalam mempelajari,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung Sebelumnya menetapkan total 22 orang sebagai tersangka Pencurian Uang Negara tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Sampai sekarang Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut Sesuai aturan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya Dikenal sebagai kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/tsa)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA