Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut draf Peraturan Kepala Negara terkait pembentukan lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) Pernah rampung hanya tinggal menunggu keputusan Kepala Negara Joko Widodo (Kepala Negara).
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi menyebut pembentukan Lembaga Pengawas PDP merupakan hak prerogatif Kepala Negara dan merupakan keputusan politik.
“Jadi Q2 (kuartal II, April–Juni) itu selesai drafting perpresnya, yang Sungguh-sungguh selesai. Tapi keputusan pembentukan lembaga itu keputusan politik dan itu hak prerogatif Kepala Negara,” ujar Teguh di acara Ngopi Bareng Kominfo, Jakarta, Jumat (28/6).
Pihaknya Sebelumnya menyampaikan opsi-opsi terkait lembaga pengawas tersebut kepada Dewan Pertimbangan Kepala Negara.
“Tapi kami Pernah menyampaikan ke teman-teman di wantimpres terkait dengan opsi-opsi yang Kemungkinan dipilih oleh Kepala Negara. Ranahnya Di waktu ini Bahkan tinggal wantimpres menentukan, Kepala Negara mententukan kira-kira opsi apa yang Akan segera dipilih,” katanya.
“Tapi kalo misalkan kajiannya, drafting perpres Pernah sesuai dengan target Q3 ini selesai,” imbuh Ia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pembentukan lembaga pengawas PDP merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada 2022 silam.
“Sesuai amanat undang-undangnya kami siapkan lembaga baru lewat Peraturan Kepala Negara. Drafnya Pernah ada, tinggal tunggu jadwalnya target kami Q2 tahun ini itu bisa selesai, jadi Perpres mengatur lembaga baru itu,” kata Semuel di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (26/1).
Lembaga pengawas PDP nantinya Akan segera menjalankan tugasnya seperti yang tertuang dalam Perundang-Undangan PDP.
Dalam regulasi itu terdapat pasal 58 ayat 2 yang menyebut lembaga pengawas PDP bertugas tidak hanya menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi masyarakat, tapi Bahkan melakukan penegakan hukum administratif Perundang-Undangan tersebut.
Semuel mengatakan lembaga tersebut Akan segera bersifat independen dan langsung berada di bawah Kepala Negara. Berbeda dengan, pada tahap awal lembaga ini Akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.
(lom/arh)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA