Lampung, CNN Indonesia —
Puluhan narapidana (napi) anggota sindikat jaringan gembong Narkotika internasioan Fredy Pratama yang sebelumnya berada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Wayhui, Lampung, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jateng.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnaili membenarkan mengenai pemindahan puluhan napi anggota sindikat jaringan gembong Narkotika Fredy Pratama.
“Benar, ada 23 orang napi yang dipindahkan dan mereka (napi) itu dipindahkan dari Lapas Narkotika di Lampung ke Lapas Nusakambangan,”kata Kusnali, Minggu (28/7).
Ia mengatakan, pemindahan 23 napi kasus narkotika itu, Mengikuti atas permintaan Polda Lampung. Saat pemindahan puluhan napi tersebut, dilakukan secara ketat dengan pengawalan Satbrimob Polda Lampung bersenjata lengkap, pada Kamis (25/7) malam lalu sekira pukul 19.30 WIB.
“Dari puluhan napi itu, ada satu orang yang merupakan terpidana mati dan 4 orang terpidana seumur hidup. Sedangkan 18 orang lainnya pidana sementara,”ujarnya.
Diketahui, para napi itu ditangkap setelah pengungkapan beruntun yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung sejak Agustus 2023 lalu. Anggota jaringan Narkotika Internasional Fredy Pratama itu, menjalani persidangan di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.
Dikonfirmasi terspisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah menerangkan pemindahan 23 napi anggota sindikat jaringan gembong Narkotika Fredy Pratama ke Lapas Nusakambangan itu dilakukan pada Kamis malam (25/7) lalu. Proses itu, katanya, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dijaga ketat petugas Satbrimob Polda Lampung.
“Benar, kita ajukan pemindahan ke-23 napi itu. Setelah disetujui, dipindahkan dengan pengawalan ketat dari Satbrimobda dan puluhan napi itu Pernah terjadi sampai di Lapas Nusakambangan Jumat 26 Juli 2024,”kata Umi.
Umi mengatakan untuk pemidahan itu mulanya Polda Lampung meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung.
Alasan pemindahan puluhan napi ke Lapas Nusakambangan itu dilakukan, Supaya bisa tidak terbentuk jaringan Narkotika baru di Lapas Lampung karena puluhan napi itu terlibat langsung dengan sindikat gembong Narkotika internasional Fredy Pratama.
“Alasan pemindahan puluhan napi itu, dikhawatirkan ada upaya membuat jaringan baru dan dinilai berbahaya sehingga meraka (napi) dipindahkan ke Lapas highrisk Dengan kata lain di Nusakambangan,” katanya.
Berikut identitas dan hukuman para napi anggota sindikat jaringan gembong Narkotika Fredy Pratama Mengikuti penelusuran di Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) Lembaga Peradilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
1. Lendi Ginanjar (28) divonis pidana mati
2. Achmad Afandi (32) divonis pidana penjara seumur hidup, status kasasi.
3. M. Bellt Saputra (28) divonis pidana penjara seumur hidup, status banding.
4. Zulvi Koto (38) divonis pidana penjara sumur hidup, status tambahan.
5. Wahid Latif Yuandra (35) divonis pidana penjara sumur hidup, status tambahan.
6. Fajar Reskianto (27) divonis pidana 20 tahun penjara, status inkrah (berkekuatan hukum tetap).
7. Angga Alfianza (38) divonis pidana 20 tahun penjara, status inkrah.
8. Salman Raziq (32) divonis pidana 20 tahun penjara, status banding.
9. Usrin (28) divonis pidana 19 tahun 6 bulan penjara.
10. Arreja Qurrota Ayu (25) divonis pidana 19 tahun 6 bulan penjara.
11. Dedi Rohadi (28) divonis pidana 18 tahun penjara, status tambahan.
12. Anatta Trinata (26) divonis pidana 17 tahun penjara.
13. Sumardi Setiya Budi (28) divonis pidana 17 tahun penjara.
14. Kosnadi Irwan (46) divonis pidana 14 tahun penjara.
15. Kurniawan (34) divonis pidana 14 tahun penjara.
16. Dedy Setiawan (32) divonis pidana 14 tahun penjara, vonis banding.
17. Supriadi (45) divonis pidana 13 tahun penjara, status tambahan.
18. M. Fikri Noufal (34) divonis pidana 13 tahun penjara, status kasasi.
19. Ahyat Roja’i (29) divonis pidana 11 tahun penjara, status kasasi.
20. Ramli (35) divonis pidana 11 tahun penjara, statsu kasasi.
21. Yusuf Pribadi (44) divonis pidana 11 tahun penjara, status kasasi.
22. Abdul Munir (28) divonis pidana 11 tahun penjara, status kasasi.
23. Albert Antara (38) divonis pidana 5 tahun penjara, status banding.
(zai/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA