Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri mengaku tengah menyelidiki Sebanyaknya kasus penyelundupan barang Pembelian Barang dari Luar Negeri di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan mengatakan hal itu dilakukan usai pihaknya menemukan adanya barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal yang beredar di pasaran.
“Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang Pembelian Barang dari Luar Negeri yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).
Whisnu mengatakan barang-barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal yang tengah diselidiki tersebut mencakup Barang Dagangan tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan Perhiasan pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, Peralatan Kecantikan, barang tekstil Pernah jadi lainnya.
Sesuai aturan modusnya, ia menuturkan penyelundupan barang Pembelian Barang dari Luar Negeri tersebut dilakukan para pelaku melalui jalur-jalur pelabuhan tidak resmi yang jarang diawasi oleh aparat.
“Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan Trik hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi,” katanya.
Whisnu menambahkan dengan adanya penyelidikan kasus importasi barang ilegal itu diharapkan dapat menjaga perekonomian serta produk dalam negeri.
“Harapannya dapat menjaga para pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak mengalami kerugian, karena banyaknya beredar barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Whisnu mengatakan Bareskrim Bahkan Sebelumnya menyita total 3.332 ballpress yang berisikan Perhiasan dan pakaian bekas serta alas kaki dari Bandung, Karawang, Sampai saat ini Tanjung Priok.
Lebih lanjut, Whisnu menyebut pihaknya masih melakukan pemantauan dan pengecekan di Sebanyaknya gudang yang diduga menjadi tempat penampungan barang-barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal.
“Manakala ditemukan barang Pembelian Barang dari Luar Negeri yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
(tfq/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA