Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram Bila memanfaatkan hasil Penanaman Modal setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) kandidat jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Penanaman Modal Setoran Awal Bipih kandidat Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain di dalam buku ‘Konsensus Ulama Fatwa’ yang diterbitkan MUI.
“Hukum memanfaatkan hasil Penanaman Modal setoran awal BIPIH kandidat jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain Merupakan haram,” bunyi putusan Fatwa MUI tersebut.
MUI Bahkan memutuskan pengelolaan keuangan haji yang menggunakan hasil Penanaman Modal dari setoran awal BIPIH kandidat jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lainnya termasuk dalam kategori berdosa.
MUI lantas merekomendasikan lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ini sebagai panduan.
MUI Bahkan meminta BPK dapat menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji Supaya bisa hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.
Kepala Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Bahkan direkomendasikan oleh MUI melakukan perbaikan Syarat peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak kandidat jemaah haji yang Pernah membayar setoran dana haji.
“Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat,” bunyi rekomendasi MUI.
(rzr/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA