Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM) buka suara soal roti merek Aoka produksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung yang disebut bisa tahan Sampai saat ini tiga bulan.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengatakan hal tersebut berkaitan dengan teknologi pengawetan makanan.
“Tentang masa simpan bahwa di pangan itu ada teknologi pengawetan, teknologi pengawetan itu macam-macam,” kata Ema dalam konferensi pers, Kamis (25/7).
“Bisa dengan Trik produksi pangan olahan yang baik dengan Trik menerapkan teknologi pengawetan misalnya dengan pemanasan,” imbuhnya.
Apalagi, kata Ema, pengawetan sebuah makanan Bahkan bisa dilakukan secara aseptis Sampai saat ini memanfaatkan sinar UV. Termasuk, Trik lainnya Dengan kata lain menggunakan pengawet.
“Teknologi pengawetan termasuk menggunakan pengawet itu dapat memperpanjang umur simpan dari produk tertentu,” ujarnya.
Ema menyebut penggunaan pengawet itu diperbolehkan sepanjang produsen bisa menjamin mutu atau kualitas dari produk yang dibuatnya.
“Sepanjang keamanannya, mutunya pada saat Ia expired date itu masih bisa dijamin dan tidak melebihi batas penggunaan, Niscaya saja diperbolehkan,” ucap Ia.
Sebelumnya, BPOM memastikan produk roti Aoka tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidroasetat sebagaimana yang diisukan dalam beberapa hari terakhir.
BPOM menyatakan hasil pemeriksaan roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung itu menunjukkan produk tidak mengandung bahan pengawet yang dilarang.
Kesimpulan itu didapatkan setelah mereka mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024.
Hal itu Bahkan sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” tulis BPOM dikutip dari situs resmi pada Rabu (24/7).
Di sisi lain, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti dengan merek Okko. Temuan itu didapatkan setelah BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.
Mereka menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Trik Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
“Terhadap temuan ini, BPOM Pernah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” lanjut BPOM.
(dis/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA