Jakarta, CNN Indonesia —
Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan Pada saat ini sifatnya tidak Berniat sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.
Bagaimana mulanya aturan ini bisa direncanakan?
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan, asuransi yang awalnya bersifat opsional dan berubah menjadi Dianjurkan ini datang dari pemerintah.
Ia mengungkapkan, pemerintah dan asosiasi sebelumnya Sebelumnya melakukan kajian dengan negara lain yang Sebelumnya memberlakukan kebijakan tersebut.
“Sebetulnya ini Sebelumnya melalui kajian dalam pada waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama dari pemerintah,” kata Budi.
Wacana pemberlakuan Dianjurkan asuransi ini sendiri, pertama kali dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ide tersebut, kata Ia, muncul sebelum pembahasan rancangan Perundang-Undangan P2SK.
“Kalau usulan saya pikir datangnya dari pemerintah, saat itu tanya pada industri kita sebelum Perundang-Undangan (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU di situ Sebelumnya komunikasi,” kata Budi
Sebagai informasi, Syarat Dianjurkan ikut asuransi TPL mulai 2025 itu Sesuai aturan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK).
Meski begitu, Sampai sekarang Pada saat ini pemerintah belum secara detail menjelaskan skema Dianjurkan asuransi tersebut. Baik itu besaran premi Sampai sekarang perusahaan apa yang Berniat menjadi operator.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Dalam berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan dengan siapa saja. Orang ketiga dalam deskripsi di atas Merupakan orang yang ikut mengalami kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Bila dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang saat terjadi kecelakaan, maka kita Dianjurkan siap-siap menghadapi tuntutan hukum dan atau ganti rugi dari pihak ketiga yang menjadi korban.
Dalam hal ini Third Party Liability/TPL bisa Menyediakan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan oleh asuransi ini. Pertama, kematian atau Cidera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Biaya Terapi luka-luka ini Berniat ditanggung asuransi.
Manfaat kedua Merupakan ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Berniat membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
(nzl/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA