Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) berencana kembali menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025 mendatang.
Rencana ini Rencana kenaikan ini terungkap dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Pemutakhiran. Pada salah satu Skor pembahasan, disebutkan bahwa bakal ada penyesuaian upah ASN (ASN).
“Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas,” tulis dokumen tersebut, dikutip Minggu (21/7).
Kenaikan gaji abdi negara ini bukan lah yang pertama selama masa kepemimpinan Jokowi yang berlangsung hampir 10 tahun.
Lantas, berapa kali Jokowi menaikkan gaji PNS selama menjabat?
Sesuai ketentuan catatan CNNIndonesia.com, sepanjang menjabat Pemimpin Negara, Jokowi menaikkan gaji PNS sebanyak tiga kali.
1. Pada 2015
Kenaikan gaji PNS di masa Jokowi pertama kali terjadi pada 2015. Adapun kenaikannya Merupakan sekitar 6 persen.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai ketentuan lampiran pada beleid tersebut gaji PNS terendah atau golongan I masa kerja 0 tahun naik dari Rp1.402.400 menjadi Ro1.488.500 per bulan.
Sedangkan gaji PNS tertinggi atau golongan IVe naik dari Rp5.302.100 menjadi Rp5.620.300 per bulan.
2. Pada 2019
Jokowi pun baru menaikkan kembali gaji PNS empat tahun kemudian atau pada 2019. Kenaikan gaji saat itu berkisar 5 persen.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampiran PP, turut disebutkan bahwa gaji terendah PNS, golongan IA masa kerja 0 tahun, naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800 per bulan.
Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200 per bulan.
3. Pada 2024
Jokowi mengerek gaji PNS lima tahun kemudian atau 2024. Tahun ini, ia menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.
Kenaikan tertuang dalam Peraturan Pemimpin Negara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.
Rinciannya, gaji PNS terendah atau golongan 1A masa kerja 0 tahun naik dari Rp1,56 juta jadi Rp1,685 juta per bulan.
Sedangkan, gaji tertinggi PNS golongan IVe naik dari Rp5.901.200 menjadi Rp6.373.200 per bulan.
(mrh/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA