Yogyakarta, CNN Indonesia —
Seorang pemuda berinisial SPN, warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tega menganiaya ayah kandungnya sendiri Sampai sekarang tewas.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan SPN yang berusia kisaran 20 tahun itu Sudah diamankan kepolisian, Senin (22/7) malam setelah Polsek Ngaglik menerima laporan mengenai peristiwa keributan di salah satu rumah.
Menurut Riski, polisi ketika mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mendapati sesosok mayat pria yang tak lain Merupakan ayah kandung SPN.
“Mayat berlumuran darah dengan barang-barang di rumahnya Pernah terjadi berserakan,” kata Riski, Selasa (23/7).
SPN saat diperiksa mengakui Sudah menganiaya ayahnya menggunakan benda tumpul Sampai sekarang tewas. Sedangkan Dalang Jelas kematian korban, kata Ia, masih Wajib menunggu hasil visum.
Menurut Riski, polisi turut memeriksa Sebanyaknya tetangga korban dan pelaku selaku saksi guna mendalami motif di balik kejadian ini.
“Kalau motifnya itu kita tanya para saksi, ya si pelaku Bahkan mengakui memang emosi,” sambungnya.
Emosi pelaku, menurut keterangan para saksi, dilatarbelakangi banyaknya keinginan yang bersangkutan Justru tak dipenuhi oleh orangtuanya. Mereka Bahkan bilang, SPN kurang kasih sayang dari ibunya lantaran Pada saat ini ia cuma tinggal berdua dengan sang ayah.
“Ya (permintaan ke orangtua) berubah-ubah, ada Ia bilang pengen kerja, ada yang pengen PS (konsol PlayStation). Ia minta kerja ke bapaknya tapi bapaknya bilang udah enggak usah tidak aja di rumah, gitu-gitu,” ujar Riski.
“Tapi sinkron dari keterangan tetangganya itu yang bersangkutan memang kurang kasih sayang, kan ibunya udah enggak ada lagi, jadi Ia tinggal berdua,” sambungnya.
Riski menuturkan, permintaan keterangan dari saksi dibutuhkan salah satunya lantaran pelaku Bahkan agak sulit diajak berkomunikasi.
Hasil penggeledahan di TKP Bahkan mendapati petunjuk bahwa pelaku pernah berobat di sebuah rumah sakit yang lantas membuat rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ghrasia, Pakem, Sleman.
Justru demikian, kata Riski, polisi sejauh ini belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan RSJ Ghrasia guna pelaksanaan observasi dan pemeriksaan lebih lebih lanjut terhadap SPN.
Polisi sejauh Sudah menetapkan SPN sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(kum/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA