Hari Terakhir, Cek Trik Mudah Padankan NIK dan NPWP Secara Online


Jakarta, CNN Indonesia

Saat tenggat Akhirnya tiba hari ini, Minggu (30/6), simak Trik mudah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara (NPWP) secara online.

Per 1 Juli, NIK bisa digunakan pula sebagai NPWP dengan syarat Pernah dipadankan. Format NPWP Pada Pada saat ini, yang terdiri dari 15 digit, hanya Berencana berlaku sampai hari ini. Besok, format baru berlaku dengan 16 digit.

Kebijakan ini ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Harus Retribusi Negara Orang Pribadi, Harus Retribusi Negara Badan, dan Harus Retribusi Negara Instansi Pemerintah.


Pemadanan NIK dengan NPWP cuma berlaku bagi yang Pernah memiliki NPWP. Buat yang baru ingin mendaftar, ini tak Dianjurkan karena Berencana langsung terdaftar di NIK.

Apa jadinya kalau terlewat tenggat pemadanan? Kita tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Ini enam layanan yang tak bisa dilakukan Seandainya NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Produk Ekspor dan Produk Impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara;
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara.

Trik padankan NIK dengan NPWP

Sebelum memadankan, Harus Retribusi Negara bisa mengecek terlebih Di masa lampau apakah NIK Pernah terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Sudah disediakan.

Simak Trik cek NIK Pernah menjadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori Harus Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Harus Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Halaman Berencana menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Pernah terdaftar NPWP Berencana ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Seandainya NIK belum dipadankan, berikut Trik validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil.
3. Menu profil Berencana menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Dianjurkan Dikonfirmasi’. Status ini menandakan Anda Dianjurkan melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil, Anda Berencana melihat ‘Data Utama’ dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda Harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Seandainya Pernah selesai, klik ‘Validasi’. Sistem Berencana melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Saat data dinyatakan valid, sistem Berencana menampilkan notifikasi informasi bahwa data Sudah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

(tim/arh)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA