Jakarta, CNN Indonesia —
Keluarga terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan Vina dan Eki, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan.
Laporan itu dilayangkan oleh Jutek Bongso selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.
“Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana Pernah terjadi selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, Pernah terjadi diterima,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.
Dalam laporannya Rudiana yang Bahkan ayah Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana itu terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut pihak kepolisian. Iptu Rudiana disebut menganiaya setelah ketujuh terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan.
Ia menyebut aksi itu dilakukan Rudiana saat berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkotika Polresta Cirebon. Disebabkan oleh itu, Jutek Bahkan mempertanyakan alasan Rudiana melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus kematian anaknya.
“(Penyelidikan) dilakukan sendiri bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan Ia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan,” tuturnya.
“Terjadi penganiayaan, bahkan ini terjadi kepala itu dipukul sampai menempel benda, bahkan ditusuk dari belakang, nah ini kita buktikan apakah betul atau enggak, kan gitu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jutek berharap Bareskrim Polri dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk membuat terang benderang perkara kasus pembunuhan Vina.
“Kita harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya pada 21 Mei lalu Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan Harus batal demi hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan proses evaluasi masih terus dilakukan oleh masing-masing divisi. Ia menyebut evaluasi Bahkan dilakukan untuk menentukan langkah yang nantinya Nanti akan diambil terkait kasus tersebut.
“Proses Tengah berjalan. Kita Bahkan tidak bekerja sendirian, teman-teman dari Propam dengan Itwasum Nanti akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, Tengah dalam proses,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).
(tfq/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA