Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor. Kerja sama ini untuk Mengoptimalkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain untuk Mengoptimalkan kepatuhan para pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, kerja sama ini dilakukan demi Mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya di wilayah Kota Bogor, sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Instruksi Kepala Negara (INPRES) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Inpres Nomor 2 tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto dan Kepala Kejari Kota Bogor, Meilinda berharap kerja sama ini dapat Menyajikan kontribusi dan peran aktif sinergi antar Lembaga Negara untuk Mendukung Kepatuhan setiap PKBU (Perusahaan) dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Bogor.
“Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, Berencana berimbas terhadap peningkatan jumlah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan secara menyeluruh (Universal Coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia dapat terwujud,” kata Dolik dikutip Selasa (16/7).
Untuk itu, kolaborasi dan kerja sama antara Kejari Kota Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan Berencana terus ditingkatkan.
Tujuannya, Supaya bisa para peserta maupun Pemberi Kerja/Badan Usaha memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi Berencana pentingnya manfaat Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(inh)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA