Makassar, CNN Indonesia —
Pemilik lahan yang menjual tanah yang berdiri Masjid Fatimah Umar di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel buka suar.
Pemilik tanah, Hilda Rahmah, mengatakan lahan itu merupakan miliknya pribadi, bukan warisan. Ia mengaku ingin menjual lahan yang Sebelumnya berdiri masjid itu karena Pernah tidak tinggal lagi di Makassar, melainkan di Jakarta.
Ia pun mengaku sebagai yang membangun masjid itu di akhir dekade 1990an silam.
“Kalau itu tanahnya itu, masjidnya itu saya bangun dari (tahun) 99. Pernah lama sekali Ingin dijual. Kalau Hari Ini kita tidak tahu apa-apa di Makassar, karena kita ini di Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Hilda menuturkan dalam area tersebut dimiliki dua lahan Dengan kata lain lahan yang ditempati masjid dan sebuah lahan kosong di belakang masjid dengan keterangan sertifikat hak milik (SHM) yang bakal dijual.
“Dua-duanya saya punya. Tapi, itu bukan warisan, bukan pemberian orang tua,” ungkapnya.
“Saya pribadi, punya tanah pribadi, Bahkan punya masjid,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, Ia pun membantah kabar viral yang menyebut dirinya menjual lahan Masjid Fatimah Umar di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel dengan harga Rp3 sampai 4 miliar.
“Harga Bahkan kayak di viral ada Rp3,5 (miliar), ada Rp4,5 M Ingin dijualkan. (Tapi hanya) Rp 2,5 M, dua sertifikat,” kata Hilda.
(mir/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA