Jakarta, CNN Indonesia —
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya Menyajikan asistensi kepada Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Ditambah lagi, Ia mengatakan Saat ini Bahkan masih dalam proses evaluasi dulu.
Hal itu disampaikan Wahyu ketika ditanya awak media soal apakah Bareskrim Berniat menarik kasus tersebut dari Polda Jabar setelah status tersangka atas nama Pegi Setiawan dibatalkan demi hukum oleh PN Bandung.
“Yang Sebelumnya Jelas kita Menyajikan asistensi kepada Polda Jabar,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
“Soal nanti ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Saat ini Bahkan masih dalam proses evaluasi,” sambung Wahyu.
Kasus pemerkosaan Sampai saat ini pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam di Cirebon itu kembali viral pada 2024 setelah muncul Sinema bioskop yang menangkat kisahnya.
Pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jabar.
Delapan pelaku Sebelumnya diadili Disebut juga Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun lantaran masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Pada Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jabar. Polisi kemudian menetapkan Pegi yang disebut alias Perong itu sebagai tersangka Serta otak dari pemerkosaan Sampai saat ini pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi pun mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung. Oleh karenanya, status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi Saat ini Bahkan Sebelumnya dibebaskan dari tahanan.
(pop/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA