Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 352 orang Pernah mendaftar sebagai kandidat pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Sampai saat ini Senin (15/7) pagi.
Dari jumlah itu, sebanyak 210 orang mendaftar sebagai capim KPK. Sisanya, 142 orang mendaftar sebagai Dewas KPK.
“Pimpinan 210 (orang), dewas 142 (orang). Pendaftar posisi pagi ini 15/7 pukul 06.50,” ujar Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/7).
Ateh menambahkan terdapat 796 orang yang Pernah membuat akun untuk pendaftaran capim dan dewas KPK. Untuk itu, ia meyakini pendaftar bakal terus bertambah menjelang batas akhir waktu pada pukul 23.59 WIB nanti.
Sebelumnya, data pada Minggu, 14 Juli 2024 pukul 16.45 WIB, jumlah pendaftar capim KPK sebanyak 170 orang dan dewas KPK sebanyak 130 orang.
“Masih berkembang terus,” tambah anggota Pansel Capim dan Dewas KPK Ivan Yustiavandana.
Melalui surat bernomor 02/PANSEL-KPK/06/2024, pendaftaran dimaksud dibuka mulai 26 Juni 2024 Sampai saat ini 15 Juli 2024. kandidat pimpinan KPK dapat mengakses pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di laman Sekretariat Negara.
Pansel merinci syarat pendaftaran kandidat pimpinan KPK sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. Tidak menjadi pengurus salah satu Partai;
i. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Penyuapan;
j. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Penyuapan; dan
k. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk dewan pengawas KPK, syaratnya sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. Berkelakuan baik;
f. Tidak pernah dipidana penjara Sesuai ketentuan putusan Lembaga Peradilan yang Pernah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus Partai;
j. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
l. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA