Jakarta, CNN Indonesia —
Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) buntut pelanggaran kode etik terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Hag berinisial CAT.
Pemecatan resmi itu ditandai dengan keputusan Pemimpin Negara yang menyatakan Hasyim diberhentikan secara tidak hormat. Keppres dikeluarkan oleh Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
“Pemimpin Negara Pernah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Pemimpin Negara Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).
Posisi Hasyim Pada Saat ini Bahkan diisi oleh Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt.) Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum RI.
Sekalipun, masih terjadi kekosongan dalam komposisi komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam kondisi tersebut, Dianjurkan dilakukan penggantian Ketua dan Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sebab, Sesuai ketentuan Pasal 72 Peraturan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Ayat 8 dijelaskan masa tugas Plt dilaksanakan paling lama 3 bulan. Masa tugas itu dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Adapun Syarat pergantian Ketua dan Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilihan Umum) dengan mekanisme penggantian antar waktu (PAW).
Sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2017, PAW Dianjurkan dilaksanakan karena adanya pemberhentian antar waktu, seperti meninggal dunia; berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban; atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Kemudian pada ayat 4 dijelaskan:
“Penggantian antarwaktu anggota Penyelenggara Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi, atau Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Syarat: a. anggota Penyelenggara Pemilihan Umum digantikan oleh kandidat anggota Penyelenggara Pemilihan Umum urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.“
Adapun daftar urutan hasil seleksi Dewan Perwakilan Rakyat terkait kandidat anggota Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilihan Umum sebagai berikut:
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asy’ari
3. Mochammad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Mellaz
8. Viryan Aziz
9. Iffa Rosita
10. Dahliah
11. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
12. Iwan Rompi Banne
13. Yessy Yatty Momongan
14. Muchamad Ali Syafa’at.
Total ada 7 kursi komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan tersingkirnya Hasyim, seharusnya Viryan Aziz yang menggantikan.
Sekalipun, Viryan Pernah terjadi meninggal dunia pada Mei 2022. Dengan demikian, Iffa berpeluang menggantikan Hasyim karena berada di posisi sembilan.
Hal tersebut Pernah dijelaskan Bahkan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Guspardi Gaus.
“Pernah terjadi ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut delapan, jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test,” kata Guspardi.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA